UU Pilkada Akan Disahkan Usai Lebaran

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, bahwa pemerintah akan segera mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Menurutnya, pengesahan dilakukan setelah lebaran.

Kabarnya, UU tersebut sudah diberi nomor yakni nomor 10 Tahun 2016. Namun, saat ini belum bisa diumumkan karena harus menunggu dimasukkan ke dalam lembaran negara.

Dia mengungkapkan, bahwa terdapat poin penting yang harus diperhatikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun peraturan KPU saat menentukan besaran dana kampanye. Hal itu guna menghindari politik uang saat calon kepala daerah menjalani proses kampanye.

Dana kampanye diatur dalam Pasal 73 ayat 1 perubahan UU Pilkada yakni calon dan tim kampanye dilarang menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan pemilih.

Namun, berdasarkan penjelasannya disebutkan, KPU diharuskan menentukan pemberian biaya makan minum dan biaya transport peserta kampanye serta biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka dan dialog, juga hadia lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah.

Sebelumnya, KPU berencana membuat aturan dana kampanye dalam bentuk non tunai untuk menghindari politik uang.  Dia tak ingin calon atau tim kampanye menentukan angka yang berlebihan dalam biaya kampanye. (Net/CT)

BACA JUGA:  Tim Pencegah Flu Burung Periksa 317 Ekor Unggas

Komentar