KUNINGAN (CT) – DPR dan Pemerintah sudah ancang-ancang merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Diharapkan proses revisi dapat menyasar segala aspek yang jadi kekurangan pilkada serentak 2015 kemarin. Sehingga hasilnya dapat menjamin peningkatan kualitas penyelenggaraan Pilkada yang akan datang. Paling dekat adalah Pilkada serentak tahap kedua, pada 15 Februari 2017 di 107 daerah.
Komisioner KPU Kuningan Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Asep Z Fauzi, menyampaikan kesiapan KPU menerima dan menjalankan hasil revisi UU Pilkada. Pasalnya hal itu sudah jadi bagian dari tugas KPU, sesuai ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Hanya saja dia berharap pembahasannya tidak sampai berlarut-larut, sehingga Pilkada serentak 2017 dan seterusnya dapat segera menerapkannya sebagai payung hukum.
“Kami memastikan UU Pilkada memang akan segera direvisi. Kami harap hasil evaluasi Pilkada 2015 dituntaskan dalam revisi UU Pilkada oleh Pemerintah dan DPR. Ini sangat penting untuk adanya payung hukum Pilkada serentak yang bersifat jangka panjang. Meski di Kuningan baru digelar tahun 2018 bersamaan dengan Pilgub Jabar, namun payung hukumnya kan sama, mengacu pada hasil revisi sekarang,” kata Asep di ruang kerja KPU Kuningan, Rabu (16/03).
Asep menuturkan revisi UU Pilkada dilakukan untuk memperbaiki regulasi yang bisa memayungi proses pelaksanaan pilkada serentak berikutnya agar berjalan lebih baik. Perbaikan regulasi itu bukan hanya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada. Tetapi juga melakukan koreksi dan penyempurnaan secara menyeluruh, jelas dan tidak multi tafsir. Tentunya berdasarkan pengalaman praktek pada pilkada tahap pertama tahun 2015 silam.
“Revisi ini juga mungkin akan memuat aturan baru. Namun yang sifatnya antisipatif ke depan juga harus diperhatikan sejak awal, agar kejadian sebelumnya seperti persoalan calon tunggal dapat teratasi tanpa harus menunggu putusan MK. Jadi, jangan sampai terjadi ketidakpastian hukum sehingga dampaknya mengganggu tahapan dan kinerja peserta plus penyelenggara. Pokoknya permasalahan di Pilkada 2015 lalu harus dijadikan cermin agar ke depannya lebih baik lagi,” tegas Asep. (Ipay)
Komentar