DPRD Kota Cirebon Minta Penguatan Belanja Daerah 2026

  • Bagikan
DPRD Kota Cirebon Minta Penguatan Belanja Daerah 2026
DPRD Kota Cirebon minta penguatan belanja daerah 2026. (Ist.)

Citrust.id – Fraksi-fraksi DPRD Kota Cirebon menyampaikan pemandangan umum atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Griya Sawala, Senin (17/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan paripurna tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Andrie menyebutkan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban menyampaikan raperda APBD berikut dokumen pendukungnya kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir. “Sesuai kedua peraturan itu, Wali Kota Cirebon harus menyampaikan Raperda APBD 2026 kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama dalam rapat paripurna,” ujarnya.

Ia juga berharap APBD 2026 dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong kota menuju kemajuan.

“Harapan kami, apa yang tercantum dalam raperda APBD 2026 dapat mensejahterakan masyarakat dan bermanfaat untuk kemajuan dan pembangunan di Kota Cirebon,” katanya.

Pemandangan umum fraksi disampaikan oleh M Fahmi Mirza Ibrahim SE (Fraksi Partai Golkar), Andi Riyanto Lie (Fraksi Partai NasDem), Ruri Tri Lesmana (Fraksi Partai Gerindra), Imam Yahya SFilI MSi (Fraksi PDIP), Leni Rosliani SIP (Fraksi PKS Nurani), Aldyan Fauzan Ramadlan Sumarna (Fraksi PAN), M Handarujati Kalamullah SSos MAP (Fraksi Demokrat Pembangunan), dan Syaifurrohman SE MM (Fraksi PKB).

Sekretaris Fraksi Partai Golkar, M Fahmi Mirza Ibrahim SE, menyoroti pentingnya penguatan belanja daerah pada sektor-sektor dasar yang langsung dirasakan masyarakat.

“Kami mendesak agar belanja diarahkan pada infrastruktur pelayanan dasar, seperti jalan, drainase, hingga air minum. Dukungan untuk sektor pendidikan dan kesehatan juga sangat penting,” tegasnya. Fraksi Golkar menyetujui agar raperda ini segera dibahas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) serta mengapresiasi upaya pimpinan daerah membangun Kota Cirebon yang setara dan berkelanjutan.

BACA JUGA:  Komisi II DPRD Kota Cirebon Pertanyakan Konsep Cirebon Bersih DLH

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP, Imam Yahya SFilI MSi, menekankan perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban masyarakat.

“Kami mendorong pemkot meningkatkan PAD melalui pemanfaatan aset daerah, penguatan BUMD, dan digitalisasi layanan publik. Upaya meningkatkan PAD tidak hanya lewat kenaikan pajak dan retribusi, tapi harus dibarengi peningkatan kualitas pelayanan dan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Imam juga meminta efisiensi belanja pegawai, barang dan jasa, serta penguatan mekanisme audit kinerja.

“Sistem reward and punishment perlu diperkuat agar kualitas pelayanan publik benar-benar menyentuh masyarakat,” tegasnya. Ia menambahkan pentingnya memperkuat peran kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan. “Penguatan peran kelurahan dalam APBD itu penting, agar kebijakan benar-benar menyentuh kebutuhan warga,” katanya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *