Citrust.id – DPRD Kota Cirebon menyetujui nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Griya Sawala, Senin (3/11/2025).
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, memimpin jalannya rapat dan menegaskan bahwa persetujuan KUA-PPAS merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menyampaikan, Wali Kota Cirebon telah menyerahkan rancangan KUA-PPAS 2026 sejak 16 Oktober 2025.
“KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah dan DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA SKPD,” ujar Andrie.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon yang telah menyelesaikan rancangan tersebut dengan baik. Menurutnya, dokumen anggaran ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Semoga KUA-PPAS Tahun 2026 dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Cirebon,” kata Andrie.
Pada kesempatan yang sama, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto, memaparkan proyeksi pendapatan dan belanja daerah dalam KUA-PPAS 2026. Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,49 triliun, sedangkan belanja diperkirakan sebesar Rp1,48 triliun, sehingga terdapat surplus sekitar Rp9,26 miliar.
Sumanto menjelaskan bahwa terdapat empat hal penting untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal, yakni komitmen, sinergi multipihak, pemantauan kegiatan, serta evaluasi berkelanjutan.
“Terima kasih kami sampaikan, sehingga KUA-PPAS tahun 2026 dapat ditandatangani pada hari ini. Semoga dapat memberi manfaat besar bagi masyarakat dan kemajuan Kota Cirebon,” ujarnya. (Haris)













