Citrust.id – Pencurian saat proses evakuasi kebakaran di Kampung Penggung Utara, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur, Rabu (12/08/2026). Polisi mengamankan dua pelaku beserta sebagian besar barang bukti, termasuk uang tunai Rp48 juta dan perhiasan emas.
Kasus tersebut bermula ketika rumah milik Nur Janah, perempuan berusia 41 tahun, warga Kampung Penggung Utara RT 005 RW 010 Nomor 04, Kelurahan Harjamukti, mengalami kebakaran. Dalam kejadian itu, korban melaporkan kehilangan uang tunai Rp60 juta serta perhiasan emas.
Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H. mengatakan, pelaku memanfaatkan situasi ketika warga bersama-sama membantu mengevakuasi barang-barang milik korban.
Saat sebuah lemari dipindahkan, sebuah tas berwarna ungu yang berisi uang tunai, perhiasan emas, dan dokumen penting terjatuh. Tas tersebut kemudian diambil pelaku untuk dikuasai dan hasilnya dibagi.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur di bawah pimpinan Panit I Reskrim IPTU F. Heru Purwandhali, S.H. langsung melakukan penyelidikan.
Petugas mengumpulkan bahan keterangan dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi. Penyelidikan kemudian mengarah kepada salah satu terduga pelaku berinisial S.S. (35), laki-laki, buruh harian lepas, warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Dari hasil pemeriksaan terhadap S.S., polisi mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial S.B. (35), laki-laki, buruh harian lepas, warga Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tas ungu, uang tunai sebesar Rp48 juta, sebuah kalung emas, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan untuk menyimpan sebagian uang hasil kejahatan.
AKP Juntar Hutasoit menegaskan, pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya gerak cepat penyelidikan setelah laporan diterima. Langkah tersebut dilakukan agar keberadaan pelaku dapat segera diketahui sebelum barang bukti berpindah ke tempat lain.
“Begitu laporan kami terima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, mengembangkan informasi di lapangan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sebagian besar barang bukti. Proses hukum selanjutnya akan kami jalankan sesuai ketentuan,” ujar AKP Juntar Hutasoit.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat tetap waspada ketika terjadi situasi darurat, seperti kebakaran maupun bencana lainnya.
Menurutnya, kepedulian warga dalam membantu proses evakuasi tetap penting.
Namun, masyarakat juga perlu memperhatikan keamanan barang berharga dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana.
“Dalam situasi darurat, kepedulian warga sangat dibutuhkan, namun tetap penting menjaga barang berharga dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana. Layanan Polisi 110 siap menerima laporan masyarakat selama 24 jam,” kata AKP M. Aris Hermanto.
Dengan diamankannya dua pelaku dan sebagian besar barang bukti, kasus pencurian saat evakuasi kebakaran di Harjamukti, Kota Cirebon, kini masuk ke proses hukum selanjutnya. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (Haris)







