Kasus Hubungan Sesama Jenis di Cirebon, Polisi Temukan 50 Video

Kasus Video Sesama Jenis di Cirebon, Polisi Temukan 50 Rekaman
Ungkap kasus hubungan sesama jenis di Cirebon, polisi temukan 50 video. (Haris/Citrust.id)

 

Citrust.id – Polisi menetapkan dua orang berinisial R dan A sebagai tersangka dalam kasus video hubungan sesama jenis yang viral di media sosial. Dari penggeledahan telepon seluler, penyidik menemukan sekitar 50 video dan mendalami dugaan pemanfaatan rekaman tersebut untuk memperoleh keuntungan melalui grup Telegram berbayar.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, kedua tersangka telah mengakui bahwa mereka merupakan orang yang terdapat dalam video yang beredar. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan serta pengecekan kesehatan.

“Keduanya sudah kami lakukan pemeriksaan dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami sedang lakukan pendalaman dan melakukan cek kesehatan terhadap kedua pelaku,” kata Bimantoro.

Kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda. Salah satu tersangka ditangkap di wilayah Cirebon, sedangkan tersangka lainnya diamankan di Tangerang Selatan.

Berdasarkan identitas kependudukan, salah satu tersangka tercatat sebagai warga Cirebon dan satu lainnya merupakan warga Lampung. Salah satu tersangka berusia 34 tahun, sementara tersangka lainnya berusia 20-an tahun.

Penyidik juga menemukan sekitar 50 video dalam telepon seluler yang diamankan dari salah satu tersangka. Polisi masih menelusuri lokasi pembuatan seluruh rekaman tersebut. Sementara itu, video yang sebelumnya viral dipastikan dibuat di salah satu lokasi di Kota Cirebon.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M. Fadlillah menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan menemukan informasi mengenai video yang beredar di media sosial.

Tim Resmob kemudian bergerak mengamankan salah satu pelaku berinisial A di wilayah Cirebon. Berdasarkan pemeriksaan, A mengakui dirinya sengaja membuat video tersebut setelah mendapatkan imbalan sebesar Rp1,8 juta.

Namun, bukan A pihak yang merekam video tersebut. Rekaman dibuat oleh R, warga Lampung, yang datang ke Cirebon dan mencari orang-orang yang membutuhkan uang untuk kemudian dibuatkan video.

BACA JUGA:  Pemkot Cirebon Kirim Bantuan Tambahan untuk Korban Gempa Cianjur

“Yang bersangkutan mengakui membuat video tersebut dengan imbalan Rp1.800.000. Namun, dari hasil pendalaman, yang bersangkutan bukan pihak yang membuat rekaman,” ujar Fadlillah.

R kemudian diamankan polisi di Tangerang Selatan. Dari pemeriksaan terhadap R, penyidik memperoleh informasi bahwa tersangka diduga telah membuat video serupa dengan sekitar 50 pria berbeda.

Polisi juga mendalami dugaan bahwa rekaman tersebut dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan melalui grup Telegram berbayar. Grup tersebut disebut mematok biaya Rp150.000 bagi setiap anggota dan sejauh pemeriksaan sementara memiliki sekitar 600 anggota.

“Untuk grup Telegram, sementara ini kami menemukan sekitar 600 anggota dengan biaya keanggotaan Rp150.000. Dari situ kami masih melakukan pendalaman terkait keuntungan yang diperoleh,” kata Fadlillah.

Berdasarkan perhitungan sementara, polisi memperkirakan keuntungan yang diperoleh R dari aktivitas tersebut mencapai sekitar Rp90 juta hingga Rp100 juta.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya permintaan tertentu dari anggota grup serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas serupa di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Kedua tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Selain penyidikan perkara, kepolisian juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka. Salah satu tersangka disebut mengidap penyakit HIV sehingga polisi akan berkoordinasi dengan pihak terkait di bidang kesehatan.

Bimantoro mengatakan pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan kedua tersangka.

“Salah satu pelaku mengaku memiliki HIV. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait di bidang kesehatan,” ujar Bimantoro. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *