Cirebontrust.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menetapkan target partisipasi pemilih pada pilkada 2018 mendatang minimal mencapai 75 persen.
Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, SE.Ak, pihaknya secara masif melakukan sosialisasi untuk mengingatkan masyarakat bahwa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta pemilihan walikota dan wakil walikota Cirebon digelar serentak pada Rabu, 27 Juni 2018.
Emrizal menjelaskan, jika masyarakat tidak tahu hari H pencoblosan beserta tata caranya, maka kesalahan itu bisa dilimpahkan kepada penyelenggara pemilu atau pemerintah yang berdasarkan undang-undang wajib melakukan sosialisasi.
Namun, jika rendahnya partisipasi pemilih dikarenakan masyarakat sudah apatis dan jenuh terhadap janji-janji calon, baik kepala daerah maupun caleg, itu di luar kewenangan penyelenggara pemilu dan pemerintah. Hal itu lebih kepada kewenangan partai politik atau calon perseorangan yang ingin maju.
Sehingga, imbuh Emrizal, pada saat calon maupun partai politik berkampanye atau menyampaikan visi dan misi, hendaknya terukur dan bisa dilaksanakan pada saat terpilih.
“Apabila saat terpilih tidak bisa melaksanakan visi misi dan janji kampanye, masyarakat akan apatis dan di pemilu berikutnya tidak mau memilih,” ujarnya. (Haris)