Citrust.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon siap kawal seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, mengatakan, terkait persiapan pilkada serentak 2024, pihaknya telah menyiapkan SDM penyelenggara pemilu dan melakukan fungsi pengawasan.
Devi menjelaskan, pihaknya sudah melantik 15 panwaslu kecamatan dan 22 panwaslu kelurahan dan akan melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pihaknya juga sudah melakukan pengawasan di tahapan pemilihan.
“Hari ini, kami mengadakan rapat koordinasi pencegahan sengketa pemilihan umum 2024 bersama parpol,” ujarnya, Rabu (5/6/2024).
Menurut Devi, perlu ada evaluasi pencegahan sengketa pemilu 2024 lalu. Refleksi atau evaluasi itu penting untuk memastikan tidak ada lagi sengketa pada pilkada 2024.
“Penyelenggaraan pemilu tidak bisa berdiri sendiri di atas kaki penyelenggara pemilu. Ada unsur penting lain, yakni peserta pemilu,” terang Devi.
Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, menegaskan, pihaknya siap melaksanakan pengawasan seluruh tahapan pilkada serentak 2024.
“Jajaran panwaslu di tingkat kecamatan dan kelurahan juga sudah mulai melakukan kerja-kerja konsolidasi hingga nanti tahapan pengawasan,” ucapnya.
Fajri melanjutkan, selain sebagai peserta pilkada, parpol juga dapat saling mengawasi satu sama lain, agar potensi yang mengarah pada sengketa atau pelanggaran bisa diminimalisasi.
“Kami juga menitip pesan kepada parpol agar memperkuat saksi di tingkat TPS. Saksi tidak hanya menjadi mata elang bagi parpol, tetapi juga pengingat bersama terkait aturan-aturan kepemiluan,” katanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, M. Joharudin, menambahkan, potensi terjadinya sengketa ada di tahapan daftar pemilih dan perubahan batas wilayah.
“Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih harus akurat. Terkait perubahan batas wilayah, warga yang masuk wilayah Kota Cirebon, harus sudah ber-KTP Kota Cirebon, agar bisa mendapatkan hak pilih,” tandasnya. (Haris)