Citrust.id – Upaya memperkuat kepastian layanan kesehatan bagi pekerja terus ditingkatkan melalui integrasi sistem antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua lembaga tersebut resmi melakukan Go Live Implementasi Nasional penjaminan dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui aplikasi e-PLKK yang dilaksanakan di RSUD Sleman, Kamis (11/12/2025).
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati mengatakan, integrasi itu menjadi tonggak penting dalam percepatan layanan karena menyentuh proses fundamental dalam penjaminan kesehatan bagi pekerja. Melalui sistem yang terhubung, proses validasi kepesertaan hingga pencatatan tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) dapat dilakukan secara digital dan terintegrasi.
“Digitalisasi ini tidak hanya mempersingkat waktu layanan, tetapi juga memberikan kepastian bagi fasilitas kesehatan dalam menjalankan prosedur penanganan dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Interoperabilitas sistem memastikan setiap pekerja memperoleh hak layanan kesehatan tanpa proses berulang,” ujar Lily.
Menurut Lily, konektivitas lintas lembaga tersebut memberikan dampak signifikan terhadap kualitas penjaminan karena seluruh data peserta diverifikasi secara digital. Sinkronisasi sistem juga memperjelas alur layanan bagi fasilitas kesehatan tanpa harus menunggu proses administratif yang panjang.
“Langkah ini memperkuat standar layanan penanganan dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di seluruh jejaring fasilitas kesehatan. Dampaknya, respons medis menjadi lebih cepat dan pengalaman peserta semakin baik,” kata Lily.
Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menyampaikan, implementasi nasional itu merupakan bagian dari transformasi layanan yang berorientasi pada kemudahan dan kepastian bagi peserta.
“Dengan integrasi ini, pekerja dapat memperoleh layanan yang cepat dan pasti sejak fase awal dugaan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Kami berharap tidak ada lagi hambatan administratif yang berpotensi memperlambat penanganan medis,” ujarnya.
Roswita menjelaskan, kendala administratif pada tahap awal kejadian kerap memengaruhi kecepatan penanganan. Melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan yang terhubung dengan BPJS Kesehatan, kepastian layanan menjadi lebih responsif dan transparan, sekaligus memberikan alur kerja yang lebih efisien bagi fasilitas kesehatan.
“Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah mengamanahkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam penanganan dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Implementasi e-PLKK ini merupakan tindak lanjut konkret dari kebijakan tersebut,” terang Roswita.
Ia menambahkan, penerapan sistem ini memungkinkan peserta mendapatkan layanan kesehatan segera tanpa harus menunggu kesimpulan akhir status kasus. Manfaat lain yang dirasakan meliputi pelayanan sesuai kelas perawatan dan tarif INA-CBG, penyederhanaan administrasi yang terstandar secara nasional, minimisasi potensi sengketa melalui validasi data otomatis, serta dokumentasi digital yang lebih rapi dan terstruktur.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nikodemus Beriman Purba, menilai integrasi e-PLKK dengan sistem BPJS Kesehatan sebagai capaian penting dalam penyelenggaraan jaminan sosial nasional. Ia menekankan bahwa keberhasilan implementasi ini tidak terlepas dari komitmen kuat kedua lembaga.
“Selama ini masih banyak pekerja dan fasilitas kesehatan yang mengalami kebingungan dalam penanganan dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dengan integrasi ini, peserta memiliki kepastian apakah dijamin melalui JKN atau JKK,” ujar Nikodemus.
Nikodemus juga mendorong partisipasi aktif fasilitas kesehatan untuk memberikan masukan selama proses implementasi berjalan. Menurutnya, umpan balik dari rumah sakit sangat penting agar sistem yang diterapkan dapat terus disempurnakan dan memberikan manfaat optimal bagi peserta. (Haris)













