Citrust.id – Peserta BPJS Kesehatan kini dapat memilih untuk naik kelas perawatan di rumah sakit sesuai kebutuhan, dengan ketentuan membayar selisih biaya. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Selisih biaya merupakan tambahan yang harus dibayar peserta jika memilih kelas rawat inap atau layanan rawat jalan di atas hak kelasnya. Misalnya, peserta dari kelas 2 yang ingin dirawat di kelas 1 atau VIP, wajib menanggung biaya tambahan berdasarkan perbedaan tarif antar kelas. Besaran selisih dihitung dari tarif layanan yang dijamin BPJS Kesehatan dengan tarif yang berlaku di kelas yang dipilih.
Bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3, mekanisme kenaikan kelas tidak berlaku. Apabila tetap ingin naik kelas, maka status penjaminan berubah menjadi pasien umum. Selisih biaya dapat dibayar oleh peserta, pemberi kerja, asuransi kesehatan tambahan, atau pihak lain yang menanggung. Rumah sakit juga wajib mencantumkan seluruh biaya, termasuk selisihnya, dalam satu tagihan serta memberikan informasi nominalnya kepada peserta sebelum layanan diberikan.
Mekanisme pembayaran selisih biaya berlaku untuk layanan rawat inap maupun rawat jalan eksekutif. Setiap fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) wajib memberikan penjelasan mengenai ketentuan selisih biaya kepada peserta atau keluarga sebelum pelayanan dilakukan. Pembayaran dilakukan setiap kali peserta berobat atau menjalani perawatan, tergantung jenis layanan yang dipilih.
Untuk layanan rawat jalan eksekutif, nominal maksimal selisih biaya yang dikenakan adalah Rp400.000 per kunjungan. Sementara itu, bagi peserta yang ingin naik dari kelas 2 ke kelas 1, biaya tambahan dihitung berdasarkan selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dan kelas 2. Jika peserta naik dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP atau suite, maka wajib membayar selisih paling banyak 75 persen dari tarif INA-CBG kelas 1. Sedangkan kenaikan dari kelas 2 langsung ke kelas di atas kelas 1 dihitung berdasarkan selisih tarif antara kelas 2 dan kelas 1 ditambah maksimal 75 persen dari tarif INA-CBG kelas 1.
Sebagai ilustrasi, apabila tarif INA-CBG untuk perawatan demam berdarah di kelas 2 sebesar Rp5 juta, kelas 1 sebesar Rp6 juta, dan kelas VIP Rp10 juta, maka selisih biaya dari kelas 2 ke kelas 1 adalah Rp1 juta. Jika naik dari kelas 1 ke VIP, peserta membayar tambahan Rp4 juta, karena selisihnya lebih kecil dari batas maksimal 75 persen dari tarif kelas 1, yaitu Rp4,5 juta. Adapun kenaikan langsung dari kelas 2 ke VIP menghasilkan selisih maksimal Rp5,5 juta, namun peserta cukup membayar Rp5 juta sesuai tarif layanan kelas VIP.
Mekanisme ini memberi fleksibilitas kepada peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan layanan lebih tinggi di rumah sakit, dengan tetap mematuhi ketentuan biaya yang berlaku.
Sumber: BPJS Kesehatan













