Citrust.id – Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota meringkus seorang pemuda berinisial AF (23), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap meresahkan pengguna jalan.
Penangkapan tersebut dilakukan di Blok Cipati, Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (21/12/2025) dini hari sekitar pukul 03.40 WIB.
Peristiwa itu bermula dari laporan seorang pelajar berinisial MRA (18), warga Desa Kertasari, Kecamatan Weru. Saat kejadian, korban tengah melintas di Jalan Yos Sudarso, tepat di depan Gereja Santo Yusuf, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Korban yang baru saja pulang dari kawasan Kasepuhan berboncengan dengan rekannya tiba-tiba dipepet oleh dua orang pria yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria 150 dari arah belakang.
Secara cepat, salah satu pelaku merampas telepon seluler milik korban yang disimpan di saku belakang celana. Usai melancarkan aksinya, para pelaku langsung memacu kendaraan mereka melarikan diri ke arah perempatan Gedung BAT (Britisch American Tobacco).
Mendapati laporan tersebut, Unit Resmob di bawah pimpinan Iptu Deny Arisandy segera melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa unit telepon genggam milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AF mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia tidak bekerja sendirian.
”Terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pencarian petugas atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKP Adam Gana dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025).
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan rekan pelaku serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakannya, AF dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat berkendara pada dini hari di lokasi yang minim penerangan.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menegaskan,.penindakan tegas itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah. Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminal yang terjadi di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara, terutama pada malam hari, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau melihat tindak pidana, agar dapat segera ditindaklanjuti,” tuturnya. (Haris)













