FORMASI Desak Kejaksaan Usut Dugaan Kompensasi APBD Kabupaten Cirebon

  • Bagikan
FORMASI Desak Kejaksaan Usut Dugaan Kompensasi APBD Kabupaten Cirebon
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, SH., MH. (ist.)

Citrust.id – Desakan keras dilayangkan organisasi masyarakat Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) kepada Kejaksaan Negeri Sumber agar segera mengusut dugaan praktik kompensasi dalam proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026.

Isu ini mencuat setelah beredarnya informasi di ruang publik terkait paket pembangunan jalan senilai sekitar Rp55 miliar yang diduga berada di luar mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, SH., MH., menegaskan, dugaan tersebut bukan persoalan sepele dan harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Sumber untuk tidak tutup mata dan tutup telinga. Ini menyangkut integritas pengelolaan keuangan daerah dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Menurut dia, informasi yang beredar mengindikasikan adanya paket kegiatan yang tidak melalui mekanisme penganggaran sebagaimana mestinya, serta diduga berkaitan dengan praktik kompensasi dalam proses “ketuk palu” pengesahan APBD.

Jika benar terjadi, hal ini dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.

FORMASI pun mendesak Kejaksaan Negeri Sumber untuk segera mengambil langkah konkret, mulai dari memanggil dan memeriksa seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon, meminta klarifikasi dari Ketua DPRD terkait mekanisme pembahasan anggaran, hingga menelusuri dugaan adanya paket kegiatan di luar prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, organisasi tersebut juga meminta agar dugaan kompensasi dalam proses pengesahan APBD Tahun Anggaran 2026 diusut secara transparan dan terbuka kepada publik.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas lembaga legislatif serta memastikan anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Namun, proses hukum harus berjalan agar ada kepastian dan tidak menimbulkan kecurigaan berkepanjangan di tengah masyarakat,” kata Qorib.

BACA JUGA:  Spanduk Imbauan Anti-KKN Ketua DPRD Kota Cirebon "Bodong"?

FORMASI berharap Kejaksaan Negeri Sumber dapat segera merespons desakan ini dengan tindakan nyata guna menjawab keresahan publik. Mereka menilai, penegakan hukum yang cepat dan transparan menjadi kunci dalam mencegah potensi kerugian keuangan daerah sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *