Citrust.id – Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah. Seorang pelaku yang diduga sebagai spesialis curanmor berhasil diringkus setelah serangkaian penyelidikan intensif dilakukan aparat kepolisian.
Penangkapan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini resah akibat maraknya aksi pencurian sepeda motor di sejumlah titik.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di ruang Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota.
Kanit Resmob Sat Reskrim, Iptu Deny Arisandy, menjelaskan, pelaku ditangkap setelah polisi mendalami berbagai laporan warga yang kehilangan kendaraan di lokasi berbeda.
“Dari hasil pendalaman laporan masyarakat, kami mengerucut pada satu nama yang diduga kuat sebagai pelaku utama. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Deny.
Pelaku ditangkap pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Jalan Raya Pantura Desa Kanci, tepatnya di lampu merah pertigaan akses masuk Tol Kanci. Saat diamankan, pelaku tengah berboncengan dengan rekannya yang kini masih dalam pengejaran.
Saat penangkapan berlangsung, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti yang dibawanya. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai daerah.
Dalam interogasi, pelaku mengakui telah melakukan lebih dari 15 aksi curanmor di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Selain itu, ia juga beraksi sekitar 20 kali di sejumlah wilayah lain, seperti Majalengka, Kabupaten Cirebon, Tegal, hingga Brebes.
Modus yang digunakan adalah merusak kunci kendaraan menggunakan kunci letter T, terutama pada sepeda motor yang diparkir di tempat sepi maupun halaman rumah.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V hingga Rp500 juta.
“Pelaku melakukan aksinya secara berulang dan sangat meresahkan masyarakat. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Adam.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kunci letter T beserta gagangnya, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta perlengkapan lain yang mendukung tindak kejahatan tersebut.
Selain pelaku utama, polisi juga menetapkan dua orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO). Salah satunya diduga berperan sebagai penadah hasil curian. Hingga kini, pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan curanmor tersebut secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban berasal dari berbagai kalangan masyarakat dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan.
“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan melalui layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Aris. (Haris)













