Kasus Video Asusila Terbongkar, Pelaku Ditangkap Usai Cari Korban Baru

  • Bagikan
Kasus Video Asusila Terbongkar, Pelaku Ditangkap Usai Cari Korban Baru
Konferensi pers Satreskrim Polres Cirebon Kota, Sabtu (30/6/2026). (ist.)

Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektronik yang melibatkan seorang pria berinisial H (43), warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Pelaku diamankan setelah diduga merekam dan menyebarluaskan video bermuatan asusila yang melibatkan seorang perempuan berinisial S. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang diterima polisi pada Jumat (29/5/2026).

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Dr. M. Fadlillah, S.IK., M.H., mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama.

Menurut Fadlillah, kasus tersebut bermula pada 2024 ketika pelaku memberitahu korban bahwa foto pribadinya dalam kondisi tanpa busana beredar di media sosial. Pelaku kemudian menawarkan bantuan kepada korban untuk menghapus konten tersebut.

Namun, di balik tawaran bantuan itu, pelaku diduga menggunakan berbagai alasan dan bujuk rayu hingga korban diarahkan membuat video bermuatan asusila. Aktivitas tersebut kemudian direkam oleh pelaku dan disimpan dalam perangkat pribadinya.

“Korban diduga dibujuk dan dimanipulasi oleh pelaku hingga akhirnya konten yang bersifat pribadi dan bermuatan asusila direkam serta disebarluaskan,” ujar AKP M. Fadlillah dalam konferensi pers, Sabtu (30/5/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah pelaku diduga mencoba mencari korban lain berinisial RS. Kepada calon korban tersebut, pelaku menawarkan sejumlah uang sembari memperlihatkan foto dan video milik korban S yang diduga telah disebarkan.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pengurus RT setempat dan akhirnya sampai kepada korban. Merasa dirugikan atas perbuatan pelaku, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit telepon genggam Infinix Hot berwarna biru milik tersangka, satu flashdisk yang berisi video bermuatan asusila, beberapa telepon genggam milik pihak terkait, serta tangkapan layar percakapan yang diduga berhubungan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA:  Dirgahayu ke-74 TNI, Dandim Dapat Kejutan Kue dari Kapolres

Fadlillah mengapresiasi keberanian korban yang memilih melapor kepada pihak kepolisian serta peran aktif masyarakat dalam membantu proses pengungkapan kasus.

“Kami mengapresiasi keberanian korban untuk melapor serta peran aktif warga yang membantu memberikan informasi kepada kepolisian. Berkat laporan korban dan respons cepat masyarakat, kasus ini dapat segera terungkap,” katanya.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak-pihak yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan penyebaran konten asusila maupun penyalahgunaan media elektronik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Fadlillah.

Polres Cirebon Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *