Toko Modern Menjamur, DPRD Kota Cirebon Siapkan Langkah Tegas

  • Bagikan
Toko Modern Menjamur, DPRD Kota Cirebon Siapkan Langkah Tegas
Toko modern menjamur, DPRD Kota Cirebon siapkan langkah tegas. (ist)

Citrust.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon mendesak Pemerintah Kota Cirebon segera mengambil langkah tegas menghentikan pendirian toko modern yang berlokasi terlalu dekat dengan pasar tradisional. Desakan ini muncul setelah jumlah ritel modern terus bertambah dan dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang pasar.

Rekomendasi tersebut disampaikan seusai rapat kerja Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah, mengatakan persoalan menjamurnya toko modern merupakan isu yang sudah berlangsung cukup lama. Salah satu yang menjadi perhatian adalah berdirinya sejumlah toko modern di sekitar Pasar PPH Harjamukti.

Menurutnya, saat itu Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah yang kini menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) telah mengeluarkan surat imbauan bahwa pendirian toko modern wajib berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional.

“Kami merekomendasikan agar pemangku kebijakan tidak mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen Amdal apabila toko modern belum melengkapi perizinan atau melanggar ketentuan zonasi jarak,” tegas Handarujati.

Ia menilai dukungan Pemerintah Kota Cirebon terhadap pengembangan infrastruktur dan keberlangsungan pasar tradisional masih belum optimal. Karena itu, penegakan regulasi dinilai harus dilakukan secara konsisten tanpa pengecualian.

Komisi II DPRD Kota Cirebon juga menyoroti sistem perizinan berbasis elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang dinilai masih memiliki celah. Menurut Handarujati, toko modern berskala rendah kerap memperoleh proses verifikasi secara otomatis setelah data dimasukkan ke dalam sistem, meski belum mempertimbangkan aturan zonasi yang berlaku di daerah.

BACA JUGA:  DPRD Kota Cirebon Rutin Jalani Uji Swab

“Ke depan, jika memungkinkan, DPRD akan mengkaji ulang Peraturan Daerah tentang Penataan Pasar Tradisional dan Toko Modern. Namun, langkah pertama kami adalah berkonsultasi dengan pemerintah pusat sebagai pembuat regulasi OSS,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua APPSI Kota Cirebon, Romy Arief Hidajat, menegaskan organisasinya tidak menolak masuknya investasi. Namun, menurutnya, pertumbuhan ritel modern harus diatur agar tidak mematikan aktivitas ekonomi para pedagang pasar tradisional.

“Kami tidak anti investasi, tetapi harus diatur mengenai mekanisme jarak. Imbauan yang ada harus menjadi marwah pemerintah daerah, bukan sekadar imbauan tanpa ketegasan,” katanya.

Romy menjelaskan pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk mengendalikan pertumbuhan ritel modern melalui penerbitan dokumen perizinan dasar, seperti PBG dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sebelum izin OSS diterbitkan.

“OSS akan terbit setelah dokumen Amdal dan PBG terpenuhi. Di situlah kearifan lokal harus dikunci. Jika Amdal dan PBG tidak diterbitkan, maka proses OSS seharusnya tidak bisa berlanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan keberhasilan pengendalian pertumbuhan toko modern sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan demi melindungi pedagang pasar.

Dalam rapat tersebut juga dipaparkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menunjukkan jumlah toko modern di Kota Cirebon kini mencapai 130 gerai.

Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan komitmen pembatasan pada masa pemerintahan wali kota sebelumnya yang berkisar 80 gerai.

APPSI menyebut saat ini telah ditemukan sejumlah toko modern yang beroperasi di lokasi yang berdekatan dengan pasar tradisional maupun pedagang kecil. Kondisi itu diharapkan tidak kembali terjadi pada masa mendatang.

“Silakan berinvestasi, tetapi jangan sampai menimbulkan konflik dengan pedagang pasar yang sudah ada sejak dulu. Kami ingin ini menjadi langkah konkret agar keberadaan pedagang pasar tetap terjaga sebagai bagian dari ekosistem pertumbuhan ekonomi Kota Cirebon,” pungkas Romy. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *