Rinna Suryanti Soroti Pembongkaran Jembatan Kalibaru, Sebut Ada Kegagalan Sistemik

  • Bagikan
Rinna Suryanti Soroti Pembongkaran Jembatan Kalibaru, Sebut Ada Kegagalan Sistemik
Anggota DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti (ist.)

Citrust.id – Polemik pembongkaran Jembatan Kereta Api Kalibaru di Cirebon menuai sorotan tajam dari legislatif. Anggota DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, menilai persoalan tersebut berakar dari pengabaian aspek hukum dalam proses pengambilan kebijakan.

Rinna mengungkapkan, terbitnya surat permohonan pembongkaran jembatan rel lama oleh Wali Kota Cirebon tertanggal 2 Januari 2026 menjadi indikasi lemahnya literasi hukum di kalangan pengambil kebijakan.

“Saya melihat persoalan ini berawal dari pengabaian hukum, yang pada akhirnya bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran yang dibungkus legitimasi semu,” ujar Rinna, Senin (27/4/2026).

Ia menegaskan, objek yang berpotensi sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) semestinya tidak diperlakukan hanya sebagai hambatan teknis aliran sungai tanpa melalui kajian hukum yang komprehensif.

Menurutnya, kebijakan publik tidak boleh semata didorong pertimbangan pragmatis seperti normalisasi sungai atau pengendalian banjir, tetapi harus tetap berlandaskan aturan hukum yang berlaku.

Rinna menjelaskan, regulasi terkait cagar budaya secara tegas mengatur bahwa setiap objek yang diduga memiliki nilai sejarah wajib melalui proses identifikasi, kajian, hingga penetapan sebelum dilakukan tindakan lanjutan.

Namun, ia menilai prinsip tersebut tidak dijadikan pijakan utama dalam kasus Jembatan Kalibaru.

“Fakta di lapangan menunjukkan hukum diposisikan sebagai variabel sekunder, bukan fondasi kebijakan,” katanya.

Ia menilai kondisi ini bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam membangun literasi hukum di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lemahnya pemahaman hukum tersebut, lanjut dia, turut memicu munculnya beragam narasi liar di masyarakat akibat minimnya penjelasan pemerintah terkait status ODCB, prosedur hukum, serta dasar kebijakan.

Dampaknya, masyarakat terbelah antara kelompok yang mendukung pembongkaran atas nama pembangunan dan pihak yang menolak demi pelestarian sejarah.

BACA JUGA:  Pemkab Cirebon Giatkan Gerakan "Magrib Mengaji"

Sebagai anggota legislatif, Rinna menegaskan DPRD tidak boleh hanya menjadi institusi formal yang sekadar mengetahui kebijakan eksekutif.

“Dalam kasus ini, DPRD harus mengambil posisi tegas, melakukan evaluasi menyeluruh, memastikan adanya audit hukum, serta mendorong pertanggungjawaban jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah menjadikan literasi hukum sebagai agenda prioritas melalui pelatihan ASN, penyusunan pedoman kebijakan berbasis hukum, serta penguatan peran tenaga ahli hukum dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Menurut Rinna, polemik pembongkaran Jembatan Kalibaru harus menjadi momentum refleksi bersama agar pembangunan di Cirebon tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga sah secara hukum, adil secara sosial, dan berkelanjutan. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *