Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

  • Bagikan
Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Tersangka Diamankan
Polres Majalengka bongkar peredaran obat keras ilegal, satu tersangka diamankan. (ist)

Citrust.id – Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Majalengka kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka menangkap seorang pemuda berinisial DA (26) yang diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol tanpa izin di wilayah Kecamatan Sumberjaya.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 101 butir Tramadol yang ditemukan di dalam rumahnya di Desa Racaputat, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari operasi yang dilakukan petugas pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Awalnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan maupun pakaian tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan secara teliti di dalam rumah tinggalnya. Hasilnya, ditemukan satu dus paket berisi 100 butir Tramadol dan satu kotak hitam bertuliskan ‘JFR STUDIO’ yang berisi satu butir Tramadol. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 101 butir,” ujar Sigit, Kamis (11/6/2026).

Selain obat keras tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Infinix HOT 50 Pro+ berwarna silver yang diduga digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi dan promosi dalam menjalankan aktivitas peredaran obat keras ilegal.

DA yang diketahui berstatus sebagai karyawan swasta itu kini telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok obat keras tersebut.

Menurut Sigit, tersangka diduga tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mempromosikan, dan mendistribusikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Kontingen Ma'arif Majalengka Ikuti Pergamanas di Jakarta

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama dan memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Majalengka,” kata Sigit.

Saat ini, penyidik masih melengkapi proses pemberkasan, memeriksa sejumlah saksi, melakukan gelar perkara, pemeriksaan kesehatan tersangka, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Majalengka menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda. (Abduh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *