Sembunyikan Sabu di Pot Bunga, Pria di Majalengka Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Sembunyikan Sabu di Pot Bunga, Pria di Majalengka Dibekuk Polisi
Sembunyikan sabu di pot bunga, pria di Majalengka dibekuk polisi. (ist.)

Citrust.id – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Majalengka kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka setelah petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di sepeda motor hingga pot bunga di depan rumahnya.

Tersangka berinisial MFG (34), warga Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, diamankan dalam operasi yang dilakukan Unit I Satresnarkoba Polres Majalengka pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas yang dipimpin Ipda Addi Junia Permana langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas hitam di bagasi sepeda motor Honda Scoopy milik tersangka.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bersih 0,62 gram dan satu paket sabu seberat 0,19 gram. Selain itu, ditemukan pula sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, seperti plastik klip kosong, alat isap sabu, pipet kaca, gunting, lakban hitam, serta korek api gas yang telah dimodifikasi.

Pengembangan kemudian dilakukan di sekitar rumah tersangka. Hasilnya, petugas kembali menemukan dua paket sabu dengan berat bersih 0,31 gram yang disembunyikan di dalam pot bunga di depan rumah.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat bersih mencapai 1,12 gram. Selain narkotika, sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

BACA JUGA:  Pemkot Cirebon Ajak Sekolah Tinggi Kesehatan Bantu Tangani Covid-19

“Saat ini kami masih melakukan pemberkasan perkara, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta pengembangan untuk menelusuri asal-usul narkotika dan mengungkap jaringan yang terkait dengan tersangka,” ujar Sigit.

Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas kepolisian demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Rita.

Akibat perbuatannya, MFG kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Abduh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *