Rotasi 26 Pejabat Pemkot Cirebon Berbasis Kompetensi dan Kinerja

Rotasi 26 Pejabat Pemkot Cirebon Berbasis Kompetensi dan Kinerja
Rotasi 26 pejabat Pemkot Cirebon berbasis kompetensi dan kinerja. (ist)

Citrust.id – Sebanyak 26 pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon dilantik Wali Kota Cirebon Effendi Edo di Lapangan Upacara Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Senin (7/9/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian dari rotasi dan promosi jabatan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi pemerintahan.

Effendi Edo mengatakan, proses rotasi dan promosi dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi aparatur serta kebutuhan masing-masing perangkat daerah. Menurut dia, penempatan pejabat harus melalui pertimbangan yang terukur agar posisi yang tersedia diisi oleh aparatur yang dinilai paling sesuai.

“Hari ini kita melaksanakan rotasi dan promosi, ada 26 orang yang dilantik. Tentunya untuk rotasi maupun promosi tidak sembarangan. Kita harus terus melihat dan memantau mana yang paling pas, mana yang paling mumpuni untuk dilakukan rotasi ataupun promosi,” ujar Wali Kota.

Penataan jabatan di lingkungan Pemkot Cirebon, lanjut Effendi, akan terus berlangsung mengikuti perkembangan kebutuhan kepegawaian. Salah satu faktor yang memengaruhi kebutuhan tersebut adalah adanya aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa purnabakti.

Karena itu, pengisian jabatan akan dilakukan secara bertahap sesuai kondisi dan kebutuhan organisasi. Pemerintah kota juga menekankan pentingnya kesesuaian antara kompetensi pejabat dengan tugas yang akan dijalankan.

Kepada 26 pejabat yang baru dilantik, Effendi meminta agar kepercayaan tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan, jabatan bukan sekadar kedudukan dalam struktur pemerintahan, tetapi amanah yang harus diwujudkan melalui pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kepada pejabat yang baru, amanah yang diberikan oleh pimpinan tentunya harus bisa dijalankan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Jabatan ini bukan untuk main-main, tetapi merupakan satu ikrar diri kita untuk melakukan yang terbaik bagi Kota Cirebon,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kisah Asmaranya Kandas, Pemuda Ini Nekat Gantung Diri di Jembatan

Menurut Effendi, pengangkatan pejabat dilakukan melalui penilaian yang objektif, transparan, dan berbasis sistem merit. Pemerintah Kota Cirebon menggunakan sistem merit dan manajemen talenta sebagai instrumen dalam menentukan pengelolaan serta penempatan ASN.

“Tujuannya satu memastikan bahwa setiap keputusan di birokrasi ini diambil oleh individu yang kompeten, bukan sekadar karena kebiasaan. Kita tidak sedang membagi-bagi kewenangan, melainkan mendistribusikan beban kerja dan tanggung jawab,” tegasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon Suwarso Budi Winarno mengatakan, manajemen talenta kini menjadi acuan dalam proses promosi jabatan ASN. Penerapannya merupakan bagian dari kebijakan manajemen ASN secara nasional.

“Manajemen talenta sekarang bukan lagi pilihan. Ini sudah menjadi kewajiban bagi seluruh instansi pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia. Jadi, promosi diberikan kepada ASN yang memiliki kompetensi yang cukup atau tinggi, berkinerja baik, dan memiliki integritas. Tiga hal itu menjadi kuncinya,” jelas Budi.

Ia menjelaskan, sistem tersebut mendorong ASN untuk terus meningkatkan kapasitas melalui proses belajar dan pelatihan. Kompetensi yang dimiliki juga perlu dibuktikan melalui kinerja, sementara rekam jejak kompetensi, kinerja, dan potensi menjadi pertimbangan dalam manajemen talenta.

Data tersebut kemudian dapat digunakan ketika pemerintah membutuhkan pengisian jabatan, melakukan promosi, ataupun menyiapkan rencana suksesi. ASN yang memenuhi kriteria akan dipertimbangkan berdasarkan ukuran dan data yang telah ditetapkan.

“Yang paling penting adalah meningkatkan potensi. Potensi itu dilakukan dengan belajar, berlatih, kemudian mendapatkan sertifikasi profesional. Setelah itu diikuti dengan kinerja yang tinggi. Dua hal tersebut menjadi kunci bagi ASN untuk mengembangkan kariernya,” ungkap Budi.

Budi menilai penerapan manajemen talenta juga membuka peluang pengembangan karier yang lebih luas bagi ASN berdasarkan kompetensi dan kinerja. Ia menyebut terdapat ASN yang telah lama berada pada jabatan yang sama dan kemudian memperoleh kesempatan promosi setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan.

BACA JUGA:  Sebanyak 23 Pasangan Terima Buku Nikah dan Dokumen Kependudukan

“Dengan manajemen talenta, kesempatan itu selalu ada. Ada yang sudah 10 tahun, bahkan 23 tahun berada pada jabatan yang sama, kemudian dengan adanya manajemen talenta mereka bisa mendapatkan kesempatan untuk promosi,” katanya.

Budi berharap ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon dapat memanfaatkan manajemen talenta untuk meningkatkan kemampuan sekaligus mempersiapkan pengembangan karier. Menurut dia, sistem tersebut juga dirancang untuk mengurangi subjektivitas dalam pengelolaan ASN.

“Manajemen talenta meminimalisir subjektivitas. Ini merupakan rumusan dan pertimbangan terbaik dari pemerintah untuk pengelolaan ASN di seluruh Indonesia. Tinggal bagaimana kita bisa memanfaatkan sistem tersebut untuk pengembangan karier masing-masing,” pungkas Budi. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *