Citrust.id – Tiket parkir di kawasan Stadion Olahraga (SOR) Watubelah, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan setelah beredar karcis dengan tarif hingga Rp25 ribu. Besaran pungutan tersebut dikeluhkan masyarakat karena dinilai tidak sesuai dengan tarif parkir yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon.
Dalam tiket yang beredar, pengunjung dikenakan biaya Rp4 ribu untuk sepeda motor. Sementara itu, tarif mobil tercantum Rp10 ribu, mobil box Rp15 ribu, dan bus Rp25 ribu.
Persoalan bukan hanya menyangkut nominal tarif. Keberadaan tiket tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang mengelola parkir di lingkungan SOR Watubelah.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon menyatakan tidak mengelola area parkir di Stadion Watubelah. Dishub juga disebut tidak pernah menugaskan juru parkir untuk menarik biaya parkir di kawasan tersebut.
Di sisi lain, ketentuan dalam Perda Kabupaten Cirebon menetapkan tarif parkir sepeda motor sebesar Rp2 ribu. Untuk kendaraan roda empat atau mobil, tarif yang berlaku ditetapkan Rp5 ribu.
Perbedaan tersebut mendapat perhatian Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi PKS, Supriyadi. Ia mempertanyakan asal-usul tiket yang beredar sekaligus menilai nominal yang tercantum terlalu tinggi bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas olahraga tersebut.
“Tiket itu yang mencetak juga kurang jelas dari mana. Intinya tidak sesuai dan terlalu tinggi untuk tarif parkirnya. Kasihan masyarakat yang berkunjung,” ujar Supriyadi.
Menurut dia, tarif parkir di SOR Watubelah semestinya mengacu pada ketentuan Perda. Dengan begitu, masyarakat yang datang untuk berolahraga maupun mengikuti kegiatan publik tidak terbebani pungutan yang tidak sesuai aturan.
Supriyadi juga meminta pemerintah memperjelas pihak yang mempunyai kewenangan dalam mengelola parkir di kawasan stadion. Ia menilai pengelolaan harus mengikuti tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dinas terkait.
“Harusnya tiket parkir disesuaikan dengan Perda dan tidak memberatkan masyarakat. Pengelolaannya juga harus sesuai dengan tupoksi,” katanya.
Ia bahkan menduga karcis yang beredar bukan tiket parkir resmi yang diterbitkan pemerintah daerah. Karena itu, menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai pihak yang menarik biaya parkir di kawasan SOR Watubelah.
“Kayaknya bukan tiket parkir dari pemerintah. Harusnya terkait pengelolaan parkir disesuaikan dengan tupoksi dinasnya, yakni Dishub,” pungkasnya.
Peredaran tiket tersebut akhirnya memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari legalitas pengelolaan parkir, pihak yang menerima pungutan, hingga penggunaan pendapatan dari biaya yang ditarik kepada pengunjung.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengecek kondisi di lapangan dan memberikan penjelasan. Kejelasan pengelolaan parkir dinilai penting agar pungutan di SOR Watubelah memiliki dasar hukum sekaligus tidak memberatkan masyarakat. (Haris)







