Citrust.id – Dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur diselidiki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota. Peristiwa itu diduga terjadi saat jam istirahat di sekitar salah satu sekolah dasar di Jalan Pangeran Drajat, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M. Fadlillah mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang anak perempuan.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, korban saat itu hendak membeli jajanan cilung dari pedagang yang biasa berjualan di sekitar sekolah. Namun, korban memilih menunggu karena pedagang tersebut sedang melayani pembeli lain.
Dalam situasi tersebut, seorang pedagang yang dikenal korban dengan sebutan “Mamang Cilung” diduga menghampiri korban. Terduga pelaku berinisial S itu kemudian diduga menyentuh bagian sensitif tubuh korban melalui pakaian.
Setelah kejadian, korban kembali ke ruang kelas dan tidak jadi membeli jajanan. Korban juga disebut tidak berteriak karena merasa takut dimarahi oleh terduga pelaku.
Menurut keterangan korban, dugaan perbuatan tersebut dilakukan satu kali pada masing-masing bagian sensitif tubuhnya. Polisi menyebut sejauh ini tidak terdapat keterangan mengenai pemberian sesuatu, ancaman, ataupun kekerasan fisik dalam peristiwa tersebut.
“Saat kejadian berlangsung, tidak disebutkan adanya pemberian sesuatu, ancaman, maupun kekerasan fisik. Kami masih mendalami keterangan korban untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut,” kata M. Fadlillah.
Penyidik selanjutnya akan meminta keterangan sejumlah teman korban yang berada di sekitar lokasi ketika kejadian diduga berlangsung. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai perkara tersebut.
Selain dugaan kasus yang dilaporkan, penyidik juga memperoleh informasi mengenai kemungkinan adanya anak lain yang pernah mengalami perbuatan serupa. Namun, informasi tersebut masih diperiksa dan diverifikasi untuk memastikan kebenarannya.
Dalam penyelidikan ini, polisi menggunakan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Salah satu pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 415 huruf b mengenai perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga masih anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penyidik juga mempersangkakan Pasal 417 yang mengatur pemberian atau janji hadiah serta pemanfaatan relasi wewenang atau keadaan untuk menggerakkan atau membiarkan terjadinya perbuatan cabul terhadap anak. Ketentuan tersebut juga memiliki ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sampai saat ini, Unit PPA Polres Cirebon Kota masih mendalami dugaan pencabulan anak tersebut. Pemeriksaan korban dan saksi terus dilakukan, termasuk untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain dalam perkara yang sama. (Haris)







