Citrust.id – Kuasa hukum SD Santa Maria Cirebon meminta informasi mengenai dugaan bullying yang melibatkan siswa sekolah tersebut tidak kembali diviralkan tanpa disertai bukti. Pernyataan itu disampaikan Philipus Basten Inuhan dari Kantor Hukum Jembatan Bulan yang mendampingi pihak sekolah dalam merespons kasus tersebut.
Philipus menyayangkan beredarnya pemberitaan maupun informasi yang menurutnya belum didasarkan pada fakta yang dapat dibuktikan. Ia menilai informasi yang hanya bertumpu pada asumsi dan dugaan dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih luas, terlebih menyangkut reputasi dan nama baik sekolah.
“Untuk menanggapi hal tersebut, pertama kami perlu sampaikan bahwa, ya, kami sangat menyayangkan. Kami sangat menyayangkan karena berita-berita yang bersliweran tidak dilakukan berbasis fakta-fakta, hanya asumsi dan dugaan semata,” kata Philipus.
Ia meminta pihak-pihak yang mengklaim memiliki fakta terkait dugaan peristiwa tersebut menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurut dia, pihak SD Santa Maria Cirebon sampai saat ini tidak mengetahui secara pasti peristiwa yang dimaksud karena belum adanya bukti yang diterima sekolah.
“Kalau misalnya, ya, ada klaim-klaim yang menyebutkan bahwa berita-berita itu dilakukan berdasarkan fakta, silakan dibuktikan,” ujarnya.
Philipus mengatakan sekolah mengambil posisi netral sejak menerima laporan. Ia menjelaskan, laporan tersebut baru disampaikan kepada pihak sekolah sekitar tiga minggu setelah dugaan peristiwa disebut terjadi.
Meski demikian, sekolah tetap melakukan langkah dengan memanggil pihak yang disebut sebagai terduga pelaku maupun terduga korban. Pihak sekolah juga telah mengundang siswa yang disebut sebagai korban melalui orang tuanya untuk berkomunikasi dan mencari penyelesaian secara dialogis.
Namun, menurut Philipus, pihak yang disebut sebagai korban tidak hadir meski telah dua kali dipanggil melalui orang tuanya.
“Kami tentunya mengedepankan komunikasi dialog,” katanya.
Ia juga meminta akun-akun media sosial tidak terus menyebarluaskan dugaan kejadian tersebut sebelum terdapat pembuktian. Philipus mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila penyebaran informasi yang belum terbukti tetap dilakukan.
“Kami akan tempuh itu kalau masih tetap dilakukan,” ujarnya.
Philipus menegaskan, SD Santa Maria Cirebon sejak awal mengedepankan nilai kasih serta penyelesaian secara kekeluargaan. Pihak sekolah, menurut Philipus, tetap membuka ruang komunikasi dan mengedepankan penyelesaian yang mempertimbangkan kepentingan anak karena berkaitan dengan tumbuh kembang dan pendidikan anak.
Terkait keberadaan rekaman CCTV yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut, Philipus menyarankan agar persoalan itu diselesaikan melalui pihak yang berwenang apabila memang terdapat keyakinan mengenai bukti rekaman.
Sementara itu, Yuko selaku vendor CCTV memberikan penjelasan mengenai kondisi kamera pengawas pada 24 Agustus. Menurut dia, pada awal Juli terjadi pergantian alamat IP serta baterai DVR CCTV dalam kondisi habis. Sistem CCTV tersebut biasanya dapat terhubung langsung dengan internet.
“Mungkin karena ada kerusakan sistem,” kata Yuko. (Haris)







