Komisi I DPRD Kota Cirebon Minta Pelayanan Disdukcapil Ditingkatkan

  • Bagikan
Komisi I DPRD Kota Cirebon Minta Pelayanan Disdukcapil Ditingkatkan
Komisi I DPRD Kota Cirebon minta pelayanan Disdukcapil ditingkatkan. (ist).

Citrust.id – Komitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan berkualitas menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kota Cirebon. Saat melakukan monitoring ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, dewan menemukan masih adanya sejumlah fasilitas pelayanan yang perlu segera diperbaiki, meski berbagai inovasi pelayanan telah berjalan dengan baik.

Monitoring yang berlangsung di Kantor Disdukcapil Kota Cirebon, Kamis (4/6/2026), juga menjadi momentum bagi DPRD untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahun 2026 sekaligus mengetahui rencana kerja pada 2027.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH, mengatakan pihaknya ingin memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan optimal karena menjadi fondasi masyarakat dalam memperoleh berbagai layanan publik maupun program pemerintah.

“Kami ingin mengetahui kondisi kantor, proses pelayanan, dan fasilitas penunjang yang tersedia. Dari hasil monitoring ini ternyata masih banyak yang harus diperbaiki, padahal administrasi kependudukan menjadi dasar masyarakat memperoleh berbagai layanan publik dan program pemerintah,” ujar Agung.

Menurutnya, Disdukcapil Kota Cirebon patut diapresiasi karena terus menghadirkan berbagai terobosan untuk mempercepat pelayanan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku. Beberapa inovasi tersebut di antaranya kewajiban pelaporan data warga meninggal dunia serta distribusi data perpindahan penduduk hingga tingkat RT dan RW.

“Inovasi atau terobosan sudah dilakukan. Semoga pelaksanaannya semakin maksimal. Tinggal peningkatan sarana penunjang, seperti ruang bermain anak yang kondisinya sudah lapuk,” katanya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Syaifurrohman, turut mengapresiasi layanan penerbitan akta kelahiran bagi anak yang lahir dari pernikahan siri. Menurutnya, layanan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang menjamin setiap anak berhak memperoleh dokumen administrasi kependudukan.

“Kami mengapresiasi layanan tersebut. Namun, masih perlu sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya administrasi kependudukan, sekalipun anak lahir dari pernikahan siri. Bahkan, hal ini bisa mendorong orang tuanya untuk melakukan isbat nikah,” ujarnya.

BACA JUGA:  Berzakat Melalui Baznas Turut Berperan Entaskan Kemiskinan

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Andi Armawan, menegaskan berbagai inovasi pelayanan dilakukan agar seluruh warga memiliki dokumen kependudukan yang sah sebagai syarat memperoleh layanan publik maupun program pemerintah.

“Kami akui, ada layanan yang menggunakan antrean 100 sampai 120 orang. Ada juga layanan yang tidak menggunakan antrean, seperti KIA maupun penggantian dokumen yang hilang atau rusak. Kami juga tetap fleksibel melayani warga yang datang dari lokasi yang jauh,” kata Andi.

Ia menjelaskan, pembaruan data kependudukan dilakukan setiap bulan. Data tersebut kemudian didistribusikan ke seluruh kecamatan hingga diteruskan kepada RT dan RW.

“Selain itu, kami melakukan sinkronisasi data dengan berbagai instansi, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPJS hingga BPS. Langkah ini untuk mendukung program nasional Satu Data Indonesia,” ungkapnya.

Andi juga mengakui keterbatasan anggaran pada 2026 berdampak terhadap pelayanan jemput bola kepada masyarakat. Jika pada 2025 petugas masih cukup intensif melakukan perekaman KTP elektronik di lapangan, maka pada tahun ini kegiatan tersebut tetap berjalan tetapi dalam jumlah yang jauh lebih terbatas.

“Pada 2025 lalu kami melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan jemput bola hingga 27 kali. Sementara pada 2026 dialokasikan sekitar 60 pelayanan untuk seluruh jenis layanan kependudukan, mulai dari KK, KTP, KIA, akta kematian hingga layanan pindah datang,” ujarnya.

Karena itu, Disdukcapil Kota Cirebon berharap adanya tambahan anggaran agar peningkatan pelayanan kepada masyarakat dapat terus dilakukan, termasuk untuk memperbaiki sarana dan prasarana penunjang pelayanan administrasi kependudukan. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *