Polemik Pembongkaran Jembatan Kuno, Legislatif Soroti Aspek Hukum dan Identitas Kota

  • Bagikan
Polemik Pembongkaran Jembatan Kuno, Legislatif Soroti Aspek Hukum dan Identitas Kota
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti. (ist.)

Citrust.id – Di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur, sebuah jembatan rel kereta api kuno di kawasan Kalianyar-Kalibaru, Kota Cirebon, justru menghadapi ancaman hilang dari jejak sejarah.

Polemik pembongkaran jembatan tersebut kini berkembang menjadi isu serius yang tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga menyentuh dimensi kemanusiaan, identitas kota, hingga tanggung jawab moral dalam menjaga warisan sejarah.

Bagi sebagian warga, jembatan tersebut bukan sekadar struktur besi tua, melainkan saksi bisu perjalanan panjang Kota Cirebon yang menyimpan cerita, kenangan, dan nilai historis yang tak tergantikan. Namun, keberadaannya kini terancam sirna akibat kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek sejarah dan budaya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, mengungkapkan, persoalan itu telah bertransformasi menjadi isu kebijakan publik yang krusial. Ia menyebut adanya dokumen resmi berupa surat permohonan pembongkaran dari Wali Kota kepada PT KAI, yang menandakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan terstruktur.

“Sebagai anggota DPRD, kami memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melakukan pengawasan, terutama jika terdapat indikasi pelanggaran hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Rinna.

Dari perspektif hukum, pembongkaran jembatan tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam regulasi itu, setiap objek yang memiliki nilai sejarah, meskipun belum terdaftar secara resmi, tetap harus diperlakukan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Ketiadaan status formal, lanjut dia, tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pembongkaran secara sepihak. Proses tersebut seharusnya didahului kajian teknis dan historis, rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), serta prosedur perizinan yang jelas dan transparan.

“Jika prosedur itu tidak dijalankan, maka ada potensi pelanggaran yang bisa berujung pada konsekuensi hukum, bahkan pidana,” tegasnya.
Selain aspek hukum, Rinna juga menyoroti potensi maladministrasi dalam proses pengambilan kebijakan.

BACA JUGA:  Polres Cirebon Kota Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mansur

Ia menilai alasan teknis seperti potensi banjir dan penumpukan sampah belum cukup kuat jika tidak didukung kajian multidisiplin yang komprehensif, termasuk dari sisi sejarah dan budaya.
Ia juga mengkritisi lemahnya koordinasi lintas lembaga, terutama dengan Tim Ahli Cagar Budaya, serta belum optimalnya inventarisasi aset bersejarah di Kota Cirebon.

“Ini menunjukkan adanya kegagalan dalam melihat pembangunan secara utuh. Tidak hanya fisik, tetapi juga keberlanjutan sejarah dan identitas kota,” tambahnya.

Konflik antara pendekatan teknokratis dan pelestarian heritage pun semakin mengemuka. Di satu sisi, pemerintah memandang jembatan tersebut sebagai infrastruktur usang yang berisiko dan menghambat aliran sungai. Namun di sisi lain, jembatan itu memiliki nilai historis sebagai artefak transportasi kolonial, simbol perkembangan ekonomi, sekaligus potensi edukasi dan pariwisata budaya.

Dalam situasi ini, DPRD Kota Cirebon didorong untuk mengambil langkah tegas melalui fungsi pengawasan. Rinna menyebut pihaknya akan mendorong digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta klarifikasi resmi dari pemerintah daerah, mengevaluasi kebijakan yang diambil, serta memastikan akuntabilitas apabila ditemukan pelanggaran.

“DPRD harus hadir sebagai penyeimbang kekuasaan dan penjaga rasionalitas kebijakan publik,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pembongkaran tanpa prosedur yang benar berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya di masa mendatang.

“Ketika sejarah dihapus hanya karena belum tercatat secara administratif, maka yang hilang bukan sekadar benda, tetapi identitas kolektif masyarakat,” pungkas Rinna. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *