Begini Cara Hitung Iuran JKN Pekerja

  • Bagikan
Begini Cara Hitung Iuran JKN Pekerja
Ilustrasi

Citrust.id – Masih banyak pekerja yang belum memahami mekanisme pemotongan gaji untuk iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Padahal, aturan tersebut telah ditetapkan pemerintah dengan batas maksimal penghasilan yang dijadikan dasar perhitungan, termasuk ketentuan pendaftaran anggota keluarga tambahan yang bisa memperoleh perlindungan BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) membayar iuran sebesar 5 persen dari penghasilan yang menjadi dasar perhitungan. Dari jumlah tersebut, 4 persen ditanggung pemberi kerja, sedangkan 1 persen dipotong dari penghasilan pekerja.

Menurut Rizzky, ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja PPU Penyelenggara Negara maupun PPU Swasta.

“Batas maksimal penghasilan per bulan yang digunakan sebagai dasar hitungan iuran peserta PPU adalah maksimal Rp12 juta. Jadi, meski penghasilan seorang peserta PPU mencapai Rp100 juta, maka iuran yang dipotong dari penghasilan peserta tersebut tetap 1 persen dari Rp12 juta,” ujar Rizzky, Jumat (10/7/2026).

Ia menjelaskan, iuran tersebut mencakup perlindungan bagi lima orang, yakni pekerja, pasangan, serta tiga orang anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Apabila pekerja memiliki anak lebih dari tiga orang, anak keempat dan seterusnya tetap dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan. Selain anak, peserta PPU juga dapat mendaftarkan ayah, ibu, maupun mertua sebagai anggota keluarga tambahan dengan besaran iuran sebesar 1 persen dari penghasilan pekerja untuk setiap orang.

“Selain anak, peserta PPU juga dapat mendaftarkan ayah, ibu, dan mertuanya sebagai anggota keluarga tambahan. Apabila anggota keluarga tersebut sebelumnya terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri dan masih memiliki tunggakan iuran, maka tunggakan itu harus dilunasi terlebih dahulu sebelum didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan,” kata Rizzky.

BACA JUGA:  Peringati Hari AIDS Se-Dunia, KPA Gelar Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

BPJS Kesehatan juga mengingatkan bahwa anggota keluarga tambahan wajib memperoleh hak kelas rawat yang sama dengan peserta PPU yang menanggungnya. Untuk proses pendaftaran, pekerja harus melampirkan salinan Kartu Keluarga, identitas anggota keluarga yang akan didaftarkan, serta surat kuasa pemotongan gaji kepada pemberi kerja.

Bagi peserta PPU Penyelenggara Negara, pendaftaran dilakukan melalui satuan kerja masing-masing. Sementara itu, peserta PPU Swasta dapat mengurusnya melalui bagian Human Resources Department (HRD) atau personalia di perusahaan tempat bekerja.

Rizzky menegaskan, pemberi kerja memiliki kewajiban mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya dalam Program JKN, termasuk anggota keluarga tambahan.

“Badan usaha maupun satuan kerja bertanggung jawab mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi seluruh pekerja dan anggota keluarganya, termasuk anggota keluarga tambahan. Jika pekerja merasa tenang karena ada kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi keluarganya, maka ia bisa lebih fokus bekerja sehingga produktivitas perusahaan pun ikut meningkat,” ujarnya.

Hingga akhir Juni 2026, jumlah peserta Program JKN telah mencapai sekitar 284,2 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21,2 juta peserta berasal dari segmen PPU Penyelenggara Negara dan 46,8 juta peserta merupakan PPU Swasta.
BPJS Kesehatan juga mengimbau seluruh pekerja agar rutin memastikan status kepesertaan JKN mereka dan keluarganya tetap aktif.

Pasalnya, risiko sakit dapat terjadi kapan saja, sementara Program JKN memberikan perlindungan terhadap ribuan diagnosis penyakit sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” tutur Rizzky. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *