Citrust.id – Keluhan peserta BPJS Kesehatan yang masih harus membayar biaya saat menjalani rawat inap di rumah sakit sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan penyebab munculnya tagihan tersebut meski statusnya tercatat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun, setelah ditelusuri, kasus tersebut terjadi karena peserta yang bersangkutan menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap menjamin biaya pelayanan kesehatan peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Akan tetapi, terdapat ketentuan khusus bagi peserta yang sebelumnya menunggak iuran dan mengaktifkan kembali kepesertaannya saat membutuhkan layanan rawat inap.
“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan,” kata Rizzky.
Ia menjelaskan, besaran denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan yang dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan, maksimal 12 bulan. Adapun nominal denda pelayanan dibatasi paling tinggi Rp20 juta.
Meski demikian, Rizzky menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku bagi peserta yang menjalani rawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan JKN kembali aktif.
Menurut dia, aturan mengenai denda pelayanan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Rizzky juga menepis anggapan bahwa manfaat Program JKN terbatas. Ia menegaskan cakupan manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan sangat luas dan mencakup ribuan diagnosis penyakit.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan jangka panjang atau bahkan seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Rizzky menjelaskan, terdapat sejumlah layanan kesehatan yang memang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena telah menjadi tanggung jawab instansi lain. Misalnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat yang ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN), penyediaan alat kontrasepsi yang menjadi kewenangan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), serta layanan kesehatan bagi korban kekerasan yang ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain itu, layanan yang bertujuan untuk estetika atau kosmetik juga tidak masuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan. Contohnya operasi plastik untuk mempercantik diri dan pemasangan kawat gigi yang tidak didasarkan pada indikasi medis.
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri karena sistem penjaminan Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia. Sementara itu, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga tidak termasuk dalam manfaat yang dijamin.
“Ada juga beberapa pelayanan kesehatan tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” jelas Rizzky.
Ia menambahkan, ketentuan mengenai layanan kesehatan yang tidak dijamin bukanlah aturan baru. Regulasi tersebut telah ada sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan terus diperbarui melalui berbagai peraturan hingga yang terbaru adalah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan. Kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” tutup Rizzky. (Haris)













