BPJS Kesehatan Cirebon Cegah Fraud JKN dan Perkuat Layanan Peserta

  • Bagikan
BPJS Kesehatan Cirebon Cegah Fraud JKN dan Perkuat Layanan Peserta
BPJS Kesehatan Cirebon cegah fraud JKN dan perkuat layanan peserta. (ist)

Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama para pemangku kepentingan menggelar sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan pencegahan kecurangan (fraud) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sekaligus peningkatan literasi layanan perbankan, yang diikuti seluruh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, serta Kabupaten Indramayu, Kamis (15/01).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman bersama terkait komitmen kerja sama, kepatuhan terhadap regulasi, serta pencegahan kecurangan guna menjaga mutu layanan dan keberlanjutan Program JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan, menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan JKN sangat bergantung pada sinergi antara BPJS Kesehatan dan seluruh pemangku kepentingan, terutama fasilitas kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh FKRTL memahami hak dan kewajiban dalam PKS, sekaligus memiliki persepsi yang sama terkait pentingnya pencegahan kecurangan sebagai bagian dari tata kelola layanan yang baik,” ujar Adi.

Ia menambahkan, perjanjian kerja sama bukan sekadar dokumen administratif, melainkan landasan utama untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan peserta.

Menurut Adi, pencegahan kecurangan harus ditempatkan sebagai langkah strategis sejak awal. Selain melindungi keuangan negara, langkah ini juga penting untuk menjaga fasilitas kesehatan dan tenaga medis dari risiko hukum akibat ketidaksesuaian dalam pelayanan dan klaim JKN.

Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, menyampaikan bahwa pencegahan kecurangan dalam Program JKN harus dipahami sebagai upaya menjaga pemanfaatan jaminan kesehatan agar tepat sasaran sesuai peruntukannya.

“Dengan pemahaman yang sama, faskes dapat memberikan layanan yang tepat dan peserta memperoleh haknya secara optimal,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepatuhan terhadap perjanjian kerja sama dan regulasi menjadi kunci agar pelayanan diberikan sesuai kebutuhan medis peserta. Pemerintah Kabupaten Cirebon, lanjutnya, berkomitmen aktif dalam proses pencegahan, deteksi, hingga penanganan kecurangan melalui koordinasi erat dengan BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan.
Agus juga menekankan pentingnya pelayanan yang tepat indikasi, tepat prosedur, dan sesuai kebutuhan medis agar manfaat Program JKN dapat dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat.

BACA JUGA:  Kader JKN Cirebon Siap Bantu Masyarakat

Sementara itu, Ketua Sub Tim Penanganan Program JKN Provinsi Jawa Barat, Hikmat Permana, menjelaskan bahwa sistem anti-kecurangan harus terus dioptimalkan, terutama pada aspek pencegahan untuk meminimalkan potensi penyimpangan sejak dini.

“Pencegahan kecurangan perlu dilakukan sedini mungkin untuk menyamakan persepsi seluruh pihak, menghindari potensi kriminalisasi, serta menjaga keberlangsungan Program JKN,” jelas Hikmat.

Ia menambahkan, apabila kecurangan terjadi, penanganannya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pemahaman regulasi, pemanfaatan data dan teknologi informasi, serta penguatan mekanisme verifikasi dan monitoring menjadi sangat penting dalam mendukung tata kelola Program JKN yang transparan dan akuntabel. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *