Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama Dinas Sosial Kabupaten Cirebon menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna memperkuat kesepahaman dalam penyebarluasan informasi terkait status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi masyarakat penerima bantuan iuran.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk memastikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial masyarakat, seiring adanya penyesuaian data kepesertaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Kebijakan tersebut menjadi dasar penonaktifan peserta JKN pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) agar bantuan lebih tepat sasaran melalui pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pelaksana Harian Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Dwi Hesti Yuniarti, menjelaskan, pemutakhiran data dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial terhadap masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 5.
“Apabila status kepesertaan nonaktif, peserta tidak perlu khawatir. Pada prinsipnya reaktivasi peserta dapat dilakukan. Peserta atau anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga dapat melapor ke Dinas Sosial. Kemudian Dinas Sosial secara hierarki mengusulkan ke Kementerian Sosial. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hesti.
Ia menambahkan, selain melalui mekanisme reaktivasi PBI JK, peserta juga dapat mengaktifkan kembali kepesertaan dengan mengubah segmen menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), baik yang ditanggung pemerintah daerah maupun mandiri.
Untuk peserta yang ingin beralih menjadi PBPU/BP Pemda, proses dapat dilakukan melalui Dinas Sosial dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Sementara itu, bagi peserta yang memilih jalur mandiri, perubahan segmen dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan, baik tatap muka di kantor BPJS Kesehatan, Mal Pelayanan Publik, maupun layanan BPJS Keliling.
“Selain itu, perubahan segmen juga dapat dilakukan melalui kanal layanan non-tatap muka seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, ataupun Viola dengan mempersiapkan identitas kependudukan berupa Kartu Keluarga atau KTP serta buku rekening peserta,” kata Hesti.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Hafidz Iswahyudi, menyampaikan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan akibat pemutakhiran data tetap memiliki peluang untuk diaktifkan kembali dengan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.
“Persyaratan reaktivasi di antaranya melengkapi surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan, serta melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga,” ujar Hafidz.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan akurasi data melalui sinergi bersama BPJS Kesehatan dengan mengoptimalkan peran Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) sebagai garda terdepan di tingkat desa dan kecamatan.
“Kami berupaya memastikan bahwa data masyarakat yang diusulkan benar-benar sesuai rekomendasi yang telah diverifikasi. Dengan demikian, masyarakat yang masuk segmen PBI JK adalah mereka yang benar-benar membutuhkan sehingga tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan tanpa hambatan,” tambahnya.
Upaya kolaboratif ini diharapkan mampu meningkatkan ketepatan sasaran program JKN sekaligus memberikan kepastian layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Cirebon. (Haris)













