Citrust.id – BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan menggelar sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan pencegahan kecurangan (fraud) dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2026, sekaligus literasi keuangan layanan perbankan syariah, Jumat (30/1/2026).
Kegiatan ini diikuti seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, dan Kuningan, serta instansi terkait guna menyamakan persepsi tentang hak dan kewajiban dalam kerja sama pelayanan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Siti Maria Listiawaty, menegaskan FKTP memiliki peran strategis sebagai pintu masuk utama pelayanan Program JKN. Menurut dia, kualitas layanan, kepatuhan terhadap ketentuan, serta upaya pencegahan kecurangan harus menjadi perhatian bersama agar pelayanan kesehatan kepada peserta berjalan optimal.
“Peningkatan jumlah peserta JKN menunjukkan akses layanan kesehatan semakin baik. Namun, potensi pelayanan yang tidak sesuai ketentuan tetap perlu diantisipasi. Oleh karena itu, sosialisasi dan penguatan pemahaman kepada fasilitas kesehatan harus dilakukan secara berkelanjutan agar pelayanan JKN tetap sesuai regulasi,” ujar Siti.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan, menyampaikan potensi kecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN dapat berasal dari berbagai pihak, mulai dari peserta, petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, hingga penyedia obat dan alat kesehatan.
Ia menekankan pentingnya penerapan sistem antikecurangan secara komprehensif melalui tahapan pencegahan, pendeteksian, hingga penanganan secara terintegrasi dan berkelanjutan. Selain itu, pemahaman menyeluruh mengenai hak dan kewajiban seluruh pihak dinilai krusial untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.
“Dengan terimplementasikannya secara optimal pemahaman terkait hak dan kewajiban serta sistem antikecurangan, pelaksanaan Program JKN diharapkan berjalan efektif dan efisien, sehingga mampu menjaga keberlangsungan program serta menciptakan ekosistem JKN yang berkualitas dan berkesinambungan,” kata Adi.
Ketua Sub Tim Penanganan PK JKN Provinsi Jawa Barat, Hikmat Permana, menambahkan sistem antikecurangan harus dioptimalkan secara menyeluruh, khususnya pada aspek pencegahan. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menyamakan persepsi para pemangku kepentingan mengenai esensi pencegahan kecurangan, yakni menghindari potensi kriminalisasi, meningkatkan kepatuhan, serta menjaga keberlangsungan program dan keuangan negara.
Menurut Hikmat, fasilitas kesehatan dan pemangku kepentingan di daerah memiliki peran strategis dalam memastikan implementasi pencegahan kecurangan berjalan konsisten melalui penguatan tata kelola, pembinaan berkelanjutan, serta koordinasi lintas sektor.
“Pencegahan kecurangan harus dilakukan sedini mungkin. Sebab apabila telah terjadi kecurangan, pemenuhan sanksi administratif tidak menghapus sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, mencegah jauh lebih baik,” ujar Hikmat.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, memperkuat kepatuhan seluruh pihak, serta menjaga keberlanjutan Program JKN di wilayah Cirebon dan sekitarnya. (Haris)













