Citrust.id – Suasana di Gang Lawang Gede, Jalan Pekiringan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, mendadak riuh oleh kedatangan sejumlah personel kepolisian Kamis (14/5/2026).
Namun, derap langkah aparat kali ini bukan untuk melakukan penggerebekan, melainkan untuk membasuh lara Setiawan alias Wawan, seorang pedagang kecil yang menjadi korban keberingasan kelompok bermotor pada awal Mei lalu.
Di warung sederhana yang sempat porak-poranda itu, Wawan dan sang ibu masih bergelut dengan trauma mendalam, mencoba bangkit di tengah sisa-sisa reruntuhan tempat mereka mencari nafkah sehari-hari.
Tragedi pengerusakan yang menimpa warung Wawan terjadi pada 3 Mei 2026 di kawasan sekitar Bill Gym, Gang Lawang Gede. Aksi brutal sekelompok orang tidak bertanggung jawab tersebut mengakibatkan kerusakan fasilitas dagang yang membuat aktivitas ekonomi keluarga ini lumpuh total.
Kondisi ini kian memprihatinkan lantaran keluarga Wawan masih dalam suasana berkabung setelah berpulangnya sosok ayah mereka yang belum genap 40 hari sebelum insiden pengerusakan itu pecah.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan, kehadiran institusinya bertujuan untuk memastikan masyarakat, khususnya korban kejahatan jalanan, tidak merasa berjuang sendirian.
Didampingi Kapolsek Seltim AKP Juntar Hutasoit, Kasatlantas AKP Hadi Suryanto, dan Kasi Humas AKP Aris Hermanto, Eko menyampaikan dukungan moril sekaligus bantuan materiil untuk memulihkan kondisi warung milik Wawan.
“Wawan ini sehari-hari bersama ibunya berjualan di depan gang. Namun, pada 3 Mei kemarin mengalami musibah, dagangannya dirusak oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. Tujuan kami datang ke sini untuk menyuntikkan semangat moril maupun materiil. Kami menjamin keamanan seluruh masyarakat Cirebon, khususnya kepada korban,” ujar Eko Iskandar.
Langkah persuasif ini juga dibarengi dengan komitmen penegakan hukum yang tanpa kompromi terhadap para pelaku yang mengusik ketenteraman warga.
Eko memberikan peringatan keras kepada kelompok-kelompok motor yang kerap melakukan aksi konvoi provokatif hingga berujung pada tindak kriminalitas.
Ia menekankan bahwa kepolisian telah mengidentifikasi dan meringkus beberapa orang yang terlibat dalam aksi pengerusakan di Gang Lawang Gede tersebut.
“Kami siap memberikan sanksi hukum. Tidak akan membiarkan ruang gerak bagi pelaku-pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Eko.
Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran geng motor.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan dua orang dewasa yang terbukti melakukan pengerusakan secara langsung. Mirisnya, dalam penyelidikan tersebut, polisi juga mendapati keterlibatan sejumlah remaja di bawah umur yang ikut terseret dalam kelompok motor tersebut.
Penanganan terhadap pelaku di bawah umur akan disesuaikan dengan sistem peradilan pidana anak, sementara aktor utama dipastikan akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Haris)o













