OJK Cabut Izin Usaha PT Gadai Dwijaya Utama Cirebon

  • Bagikan
OJK Cabut Izin Usaha PT Gadai Dwijaya Utama Cirebon
OJK cabut izin usaha PT Gadai Dwijaya utama Cirebon. (ist.)

Citrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Gadai Dwijaya Utama yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 18–20, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah perusahaan mengajukan pembubaran mandiri berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa.

Keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-58/KO.12/2026 tertanggal 4 Mei 2026. Langkah tersebut menjadi perhatian karena menyangkut operasional perusahaan pergadaian di wilayah Cirebon yang selama ini berada dalam pengawasan OJK.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menegaskan, seluruh proses pencabutan izin usaha dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

“OJK senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan dalam setiap proses pengawasan industri jasa keuangan. Kami memastikan bahwa proses pembubaran perusahaan dilakukan secara tertib, transparan, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan konsumen,” ujar Agus.

Menurut Agus, sebelum izin usaha dicabut secara efektif, PT Gadai Dwijaya Utama telah memenuhi kewajiban administratif, termasuk penyampaian laporan dan pengumuman kepada publik sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.

Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan atas rencana pembubaran perusahaan melalui surat Nomor SR-165/KO.12/2025 tertanggal 15 Desember 2025. Persetujuan itu diterbitkan setelah dilakukan penelaahan terhadap dokumen permohonan dan kelengkapan administratif perusahaan.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Gadai Dwijaya Utama tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha pergadaian. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya kepada para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Haris)

BACA JUGA:  Aksi Main Hakim Sendiri Disebabkan Tekanan Kejiwaan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *