Tiga Pelajar Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam

Citrust.id – Razia tempat hiburan malam di Cirebon digelar Polres Cirebon Kota bersama instansi terkait pada Sabtu (8/8/2026) malam hingga Minggu (9/8/2026) dini hari. Razia yang berlangsung di dua lokasi tersebut menyasar peredaran minuman keras, narkotika, serta keberadaan pelajar di bawah umur.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga 01.30 WIB. Petugas menyasar dua tempat hiburan malam yang berada di Jalan Kesambi dan Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon.

Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung sekaligus tes urine sebagai langkah deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M. mengatakan, razia tersebut merupakan upaya kepolisian memperkuat pengawasan terhadap aktivitas di tempat hiburan malam.

“Tempat hiburan malam menjadi salah satu lokasi yang perlu mendapat pengawasan secara berkala. Kami ingin memastikan tidak terjadi penyalahgunaan narkotika maupun aktivitas lain yang dapat merugikan masyarakat, terutama keterlibatan anak di bawah umur,” ujar AKP Shindi.

Dari hasil pemeriksaan di dua lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras. Barang bukti tersebut terdiri atas 1 botol Red Label, 4 botol Seven Days, 1 botol JagerMeirter, 2 botol Jameson, 1 botol Beilays dalam keadaan kosong, dan 1 botol Captain Morgan.

Dari empat botol Seven Days, dua botol telah terbuka dengan sisa sekitar setengah botol, sedangkan dua lainnya masih tersegel. Sementara itu, satu botol JagerMeirter telah terbuka dengan sisa sekitar setengah botol.

Untuk dua botol Jameson, satu botol telah terbuka dengan sisa sekitar setengah botol dan satu lainnya masih tersegel.

Selain menemukan minuman keras, petugas juga melakukan tes urine terhadap 16 orang pengunjung. Mereka terdiri atas 10 laki-laki dan 6 perempuan.

BACA JUGA:  Peringati Hari Santri Nasional, Ponpes Al Mizan Gelar Ngaliwet 1000 Kastrol

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh 16 pengunjung tersebut dinyatakan negatif narkoba.

Namun, dalam pemeriksaan di tempat hiburan malam di Jalan Tuparev, petugas menemukan tiga pelajar yang masih berusia di bawah umur. Ketiganya masing-masing berinisial MZA, laki-laki berusia 16 tahun yang berdomisili di Kabupaten Cirebon; FEH, laki-laki berusia 14 tahun yang berdomisili di Kabupaten Kuningan; serta F, perempuan berusia 14 tahun yang berdomisili di Kabupaten Kuningan.

Kasat Resnarkoba AKP Shindi menjelaskan, ketiga pelajar tersebut telah diamankan untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine terhadap ketiganya juga menunjukkan negatif narkoba.

“Walaupun hasil tes urine ketiga pelajar tersebut negatif, keberadaan anak di bawah umur di tempat hiburan malam tetap menjadi perhatian serius. Kami akan melakukan penanganan sesuai ketentuan dan mengingatkan pengelola agar memperketat pengawasan terhadap usia pengunjung,” tegas AKP Shindi.

Polres Cirebon Kota mengingatkan pengelola tempat hiburan malam agar ikut bertanggung jawab menciptakan lingkungan usaha yang sehat. Pengelola diminta mencegah masuknya anak di bawah umur serta tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan minuman keras.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara terukur. Pengelola tempat hiburan juga harus menjadi mitra kepolisian dalam mencegah narkoba, minuman keras, dan aktivitas yang melibatkan anak di bawah umur,” pungkas Kasat Resnarkoba.

Razia tempat hiburan malam di Cirebon tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan kepolisian terhadap potensi penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman keras, dan keterlibatan anak di bawah umur. Hasil pemeriksaan menunjukkan 16 pengunjung yang menjalani tes urine dinyatakan negatif narkoba, sementara tiga pelajar yang ditemukan di lokasi menjalani pendataan dan penanganan lebih lanjut. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *