Citrust.id – Pemerintah Kabupaten Majalengka menetapkan porsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sekitar 80,86 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai bagian dari penataan ruang yang menyeimbangkan perlindungan pertanian dan kebutuhan investasi. Dari sekitar 50.412 hektare LBS, luas LP2B yang disepakati mencapai sekitar 40.800 hektare.
Keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi Pemkab Majalengka dengan pemerintah pusat. Sebelumnya, terdapat arahan agar penetapan LP2B mencapai 87 persen dari LBS di tingkat kabupaten.
Bupati Majalengka Eman Suherman mengatakan, penerapan persentase tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan di daerah. Menurut dia, apabila angka 87 persen diterapkan secara langsung di tingkat kabupaten, ruang bagi pembangunan dan investasi di Majalengka akan menjadi sangat terbatas.
“Kalau hitung-hitungan 87 persen diberlakukan per kabupaten, Majalengka tidak akan bisa maju dan investasi akan terkunci. Kami berjuang melakukan negosiasi agar kalkulasinya berbasis agregat provinsi,” ujar Eman, Kamis (24/9/2026).
Dari pembahasan bersama pemerintah pusat, akhirnya disepakati batas LP2B Majalengka sekitar 80,86 persen atau setara dengan kurang lebih 40.800 hektare.
“Alhamdulillah, batas LP2B Majalengka disepakati turun menjadi 80,86 persen. Ini memberikan ruang yang cukup bagi investor untuk masuk, tetapi tetap menjaga lahan pertanian yang menjadi bagian penting dari ketahanan pangan,” katanya.
Eman menegaskan, perubahan persentase tersebut tidak berarti seluruh lahan pertanian dapat dialihfungsikan. Area yang sudah masuk dalam kawasan perlindungan tetap akan dijaga agar tidak mudah berubah peruntukannya.
Tahapan berikutnya, Pemkab Majalengka akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai LP2B. Dokumen tersebut kemudian diajukan kepada Kementerian ATR/BPN untuk proses Integrasi Substansi (Insek), sebelum pembahasannya dilanjutkan bersama DPRD Kabupaten Majalengka.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka Gatot Sulaeman mengatakan, LP2B diperlukan sebagai instrumen untuk memastikan lahan pertanian produktif tetap tersedia.
Ia menyebut kebutuhan pembangunan dan investasi perlu berjalan beriringan dengan perlindungan lahan yang menjadi sumber produksi pangan daerah.
“Prinsipnya, kami dari DKP3 tetap berkomitmen menjaga lahan pertanian produktif. LP2B ini justru menjadi instrumen perlindungan agar lahan yang sudah ditetapkan benar-benar dipertahankan untuk kepentingan ketahanan pangan,” ujar Gatot.
Menurut Gatot, penyesuaian persentase LP2B tidak dapat diartikan sebagai izin untuk mengubah seluruh lahan pertanian menjadi kawasan lain. Penetapan kawasan tetap mempertimbangkan hasil pemetaan dan kajian, termasuk produktivitas lahan, jaringan irigasi, kondisi wilayah, serta kebutuhan pangan.
“Jadi bukan berarti dengan adanya penyesuaian ini seluruh lahan pertanian bisa dialihfungsikan. Ada lahan-lahan yang memang harus kita pertahankan karena memiliki produktivitas tinggi dan menjadi penopang produksi pangan Majalengka,” jelasnya.
DKP3 juga akan berkoordinasi dengan perangkat daerah lainnya untuk memastikan kebijakan tata ruang tetap memperhatikan kebutuhan pembangunan sekaligus keberlangsungan sektor pertanian.
“Kami akan terus melakukan pendataan, pemetaan dan pengawasan bersama. Harapannya, pembangunan bisa berjalan, investasi masuk, tetapi ketahanan pangan dan keberadaan petani tetap terlindungi,” katanya.
Selain LP2B, Pemkab Majalengka menyiapkan penataan kawasan industri melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sekitar 7.000 hektare dialokasikan sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI).
Alokasi tersebut salah satunya ditujukan untuk memberikan kepastian tata ruang bagi industri yang sudah beroperasi di sejumlah wilayah Majalengka. Kawasan industri eksisting antara lain berada di sepanjang jalur jalan nasional dari Jatiwangi, Ligung, Sumberjaya hingga Kadipaten.
Penataan KPI juga berkaitan dengan kepastian hukum bagi kegiatan usaha, termasuk aktivitas ekspor dan impor yang dilakukan industri di wilayah tersebut.
“Kami ingin ada jaminan kepastian hukum dan tata ruang yang tertib. Semua industri eksisting kita wadahi agar aktivitas ekspor-impor mereka tidak terganggu, namun pengembangan daerah tetap tertata rapi dan tidak acak-acakan,” tegas Eman.
Pengalokasian KPI tersebut melengkapi kawasan industri yang telah berkembang di Majalengka, seperti Kawasan Industri Kertajati-Jatitujuh, Kawasan Kertajati Industrial Modern (KIM), dan Kawasan Industri Kertajati-Kadipaten.
Melalui penataan LP2B dan KPI tersebut, Pemkab Majalengka mengatur ruang pembangunan dengan tetap mempertahankan kawasan pertanian yang ditetapkan sebagai bagian dari perlindungan pangan, sekaligus menyediakan ruang bagi kegiatan industri dan investasi. (Abduh)







