KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1.841.281 Pemilih PDPB Triwulan III 2026

KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1.841.281 Pemilih PDPB Triwulan III 2026
Ilustrasi

Citrust.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menetapkan 1.841.281 pemilih dalam Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Aula Kantor KPU Kabupaten Cirebon, Selasa (29/9/2026), dengan jumlah pemilih terdiri atas 928.057 laki-laki dan 913.224 perempuan yang tersebar di 40 kecamatan serta 424 desa/kelurahan.

Rapat pleno tersebut dihadiri Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Adie Saputro, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Fereddy, Bawaslu Kabupaten Cirebon, Disdukcapil Kabupaten Cirebon, unsur pemerintah daerah, TNI/Polri, instansi vertikal, partai politik, serta stakeholder terkait.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati mengatakan, pemutakhiran data pemilih menjadi bagian penting dalam menjaga agar data yang digunakan untuk penyelenggaraan pemilu tetap akurat dan mutakhir.

Salah satu persoalan yang dihadapi KPU Kabupaten Cirebon adalah mobilitas penduduk yang cukup tinggi, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI). Dari sekitar 4.623 data terkait pekerja migran yang diterima melalui KPU Provinsi Jawa Barat, baru sekitar 523 data yang dapat dimutakhirkan.

“Proses registrasi dan keberangkatan pekerja migran merupakan dua hal yang berbeda. Registrasi berdasarkan domisili, sedangkan keberangkatan dapat dilakukan dari tempat berbeda. Ini menjadi tantangan dalam pemutakhiran data,” ujar Esya.

KPU Kabupaten Cirebon telah berkoordinasi dengan lembaga yang berkaitan dengan pekerja migran. Koordinasi tersebut akan terus diperkuat, terutama untuk mendukung pemetaan pemilih luar negeri.

Selain persoalan pekerja migran, KPU juga melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan Disdukcapil dalam menindaklanjuti hasil pengawasan serta data warga yang belum melakukan perekaman KTP-el.

Esya menilai ketertiban administrasi kependudukan masyarakat memiliki kaitan dengan kualitas data pemilih yang akan digunakan pada pemilu mendatang.

“Kesadaran masyarakat dalam menertibkan data kependudukan akan bermuara pada tersedianya data yang lebih mutakhir untuk Pemilu 2029,” katanya.

Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Adie Saputro mengatakan, PDPB tidak sebatas kegiatan administratif untuk mencatat jumlah pemilih. Menurut dia, proses tersebut menjadi bagian dari upaya menyiapkan fondasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Adie menjelaskan bahwa data pemilih terus mengalami perubahan. Setiap periode terdapat warga yang baru memenuhi syarat menjadi pemilih, sementara sebagian pemilih lainnya tidak lagi memenuhi syarat karena meninggal dunia, berpindah domisili, atau sebab lainnya.

BACA JUGA:  KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan Empat Pasangan Calon

“Jangan sampai warga yang memiliki hak pilih tidak terdaftar, sementara warga yang sudah tidak memenuhi syarat masih tercatat. Karena itu, identifikasi, validasi, dan verifikasi data harus terus diperkuat,” ujarnya.

Ia mendorong penguatan kerja sama antarlembaga, proses validasi dan verifikasi, partisipasi masyarakat, integrasi data, serta dokumentasi dan akuntabilitas dalam pemutakhiran data pemilih.

Menurut Adie, pemerintah daerah, Disdukcapil, TNI/Polri, partai politik, dan masyarakat memiliki peran dalam membantu menghasilkan data pemilih yang lebih akurat.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Fereddy menyebut pemutakhiran data pemilih berkaitan langsung dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Ia menekankan bahwa warga yang telah memenuhi syarat harus dapat difasilitasi untuk menggunakan hak pilihnya.

“Jangan sampai ada warga yang berhak memilih tetapi tidak terfasilitasi,” ujarnya.

Fereddy juga mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam proses tersebut. Menurutnya, dinamika data kependudukan dan pemilih membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, partai politik, TNI/Polri, serta masyarakat, sehingga tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu.

Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon Maryam Hito turut menyampaikan hasil pengawasan terhadap proses PDPB Triwulan III 2026. Ia mengapresiasi pemutakhiran yang dilakukan KPU Kabupaten Cirebon, termasuk koordinasi dan uji petik di lapangan.

Bawaslu Kabupaten Cirebon menyampaikan 300 saran perbaikan kepada KPU. Rinciannya terdiri atas 111 pemilih yang dilaporkan meninggal dunia tetapi masih terdaftar, 88 pemilih yang berpindah domisili dengan 39 pindah keluar dan 49 pindah masuk, serta 101 warga yang telah berusia 17 tahun tetapi belum terdaftar sebagai pemilih.

Maryam mengatakan setiap temuan di lapangan tetap harus didukung dokumen agar perubahan status pemilih dapat dilakukan sesuai ketentuan.

“Ketika kami menemukan kondisi di lapangan, kami sampaikan kepada KPU. Namun, perubahan status data tetap membutuhkan dokumen pendukung sesuai regulasi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya administrasi kependudukan karena kondisi faktual warga dapat berubah lebih cepat daripada pembaruan data administrasinya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon Iman Supriadi mengatakan administrasi kependudukan menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kualitas data pemilih.

Disdukcapil terus mendorong masyarakat melaporkan berbagai peristiwa kependudukan, termasuk kematian dan perubahan data keluarga. Perekaman KTP-el bagi warga yang telah memenuhi syarat, termasuk pemilih pemula, juga terus dipercepat.

BACA JUGA:  KPU Kabupaten Cirebon Kenalkan Maskot Si Timo dalam Pilkada 2018 Mendatang

Pelayanan administrasi kependudukan diperluas hingga tingkat desa. Disdukcapil juga memperkuat pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Menindaklanjuti 300 saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Cirebon, KPU melakukan analisis, pencermatan, dan penyandingan terhadap seluruh data tersebut. Proses itu mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2026.

Ketentuan tersebut mensyaratkan data pemilih baru maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat dibuktikan dengan dokumen administrasi kependudukan atau dokumen pendukung lain yang sah.

Dari 300 data yang disampaikan Bawaslu, KPU Kabupaten Cirebon telah menindaklanjuti dan memperbarui 177 data dalam Sidalih. Sementara 123 data lainnya masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung.

Pada kategori pemilih tidak memenuhi syarat, terdapat 111 data pemilih yang dilaporkan meninggal dunia. Sebanyak 28 data sudah diperbarui dalam Sidalih, sedangkan 83 data masih menunggu dokumen karena hasil pencermatan administrasi kependudukan menunjukkan warga yang bersangkutan masih tercatat hidup.

Untuk 39 pemilih yang dilaporkan pindah keluar, KPU telah menindaklanjuti 18 data. Sebanyak 21 data lainnya masih menunggu dokumen, antara lain karena perubahan domisili belum tercatat dalam administrasi kependudukan.

Pada kategori pemilih baru, dari 101 warga yang telah berusia 17 tahun, sebanyak 91 data sudah ditindaklanjuti dan diperbarui. Sepuluh data masih memerlukan pencermatan dan dokumen pendukung karena ditemukan persoalan seperti NIK yang tidak terdapat dalam database, perbedaan nama, maupun indikasi sebagai pemilih luar negeri.

Sementara itu, dari 49 pemilih pindah masuk yang disampaikan Bawaslu, sebanyak 40 data telah ditindaklanjuti. Sembilan data masih menunggu dokumen, terutama karena secara administrasi kependudukan belum tercatat pindah ke Kabupaten Cirebon.

KPU Kabupaten Cirebon menegaskan, data yang masih berstatus menunggu dokumen bukan berarti tidak diproses. Data tersebut masih membutuhkan kelengkapan bukti dan pencermatan administrasi sebelum perubahan status pemilih dapat dilakukan.

Pemutakhiran tersebut menjadi bagian dari proses KPU Kabupaten Cirebon untuk menjaga data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memperkuat koordinasi dengan Bawaslu serta instansi terkait menjelang Pemilu 2029. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *