Citrust.id – Wujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang bersih dari kecurangan. Bawaslu Kabupaten Cirebon gelar sosialisasi Pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kuwu Se-Kabupaten Cirebon.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir mengatakan, dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan bisa menjadi ruang informatif, edukatif serta preventif dalam prosesi menjelang pemilu 2019.
Dirinya menjelaskan, terdapat sejumlah perbedaan mendasar dalam pemilu nanti. Di antaranya payung hukum pemilu yang sebelumnya mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2015 direvisi menjadi UU serupa Tahun 2017.
Jika pada UU yang lalu berbunyi hanya tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (paslon) saja yang dilarang. Namun, dalam UU Tahun 2017, terdapat penambahan, yakni para ASN ketika mengumpulkan, mengarahkan, serta imbauan dengan modus memberikan sesuatu kepada masyarakat adalah sesuatu tindakan terlarang.
“Selengkapnya tertera pada pasal 280, 282, 283 490, 492 serta pasal 403,” kata dia kepada awak media, Kamis (22/11/2018).
Tambah Khoir, selain ASN dan Kuwu, ada pula Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menjadi objek pengawasan. Lanjut dia, disamping menjadi obyek mereka harus menjadi pengawas partisipatif sebagai pelapor. Karena, dalam hal ini mereka juga terdata sebagai pemilih yang berhak melapor jika ada kecurangan.
Hal demikian mengacu pada perbawaslu no 7 dan 8 tahun 2018 tentang penanganan pelanggaran. Adapun untuk sanksi yang ditetapkan, yaitu 1 tahun pidana dan denda Rp12 juta.
Terakhir, Khoir menilai digelarnya sosialisasi ini merupakan suatu yang urgen. Hal ini juga menjadi upaya preventif dari Bawaslu.
“Ini sebagai langkahq agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandas dia./dhika