Oleh: Cecep Jamaksari
(Ketua Divisi Sosialisasi, SDM, Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih KPU Kabupaten Majalengka)
PEMILU serentak 2019 dilahirkan atas pelaksanaan amanat MK Nomor 14/PUU XI/2013. Tujuannya memperkuat sistem presidensial dan efesiensi anggaran serta mobilitas pemilih. Oleh karena itu, pemerintah bersama DPR RI melakukan kodifikasi tiga Undang-undang, terdiri dari UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Lenyelenggara Pemilu, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah itu, terbitlah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pilar Demokrasi ada empat, yaitu Eksekutif (pemerintah, penyelenggara pemilu), Legislatif (DPR RI), Yudikatif (lembaga peradilan pemilu dan peradilan umum) dan Pers (cetak, online, lembaga Penyiaran).
Hubungan media/pers dengan pemilu adalah upaya untuk mempublikasikan suatu pesan/informasi yang maksimum untuk menciptakan pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat tentang pemilu secara keseluruhan.
Pers adalah wahana untuk membentuk opini masyarakat, termasuk tentang pemilu. Apakah pemilu menjadi sebuah kegiatan yang positif dan mengakar di masyarakat atau menjadi kegiatan yang kurang produktif.
Oleh karena itu, sangat besar sekali peran media/pers dalam mengedukasi, memotivasi bahkan mungkin memprovokasi masyarakat terhadap kegiatan pemilu. Partisipasi masyarakat sangat mudah dibangun oleh opini atau informasi yang disajikan oleh media/pers.
Maka, sangat dibutuhkan sebuah hubungan bersifat mutual simbiosis antara media/pers dengan pemangku kepentingan, terutama eksekutif yaitu pemerintah dan para penyelenggara pemilu, dalam suksesi partisipasin masyarakat dalam pelaksanaan pemilu serentak 2019.
Ini bisa dibuktikan dengan partisipasi masyarakat yang meningkat secara signifikan secara nasional maupun daerah pada pemilu serentak tahun 2019. Target nasional minimal 77,5 persen. Pada kenyataannya, angka parmas 81,97 persen.
Peran media/pers sangat penting. Selain membentuk opini publik juga berperan sebagai agen check and balances, yaitu menciptakan tatanan politik yang damai serta media sebagai fire-fighting, yaitu membantu dalam menentukan hasil pemilu dramatis yang terjadi pada saat kritis. (*)