Buruh Harian Dibekuk, Simpan Ribuan Obat Keras Ilegal

  • Bagikan
Buruh Harian Dibekuk, Simpan Ribuan Obat Keras Ilegal
Buruh harian dibekuk, simpan ribuan obat keras ilegal. (Ist)

Citrust.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon.

Seorang pemuda berinisial AL (22) ditangkap dengan barang bukti ribuan butir pil berbahaya yang siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras di lokasi tersebut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, mengatakan, tim Unit Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Narkoba lebih dulu melakukan pengintaian sebelum melakukan penggerebekan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 110 butir pil jenis tramadol, 100 butir pil trihexephenidyl, dan 1.056 butir pil kuning jenis dextro.

Selain ribuan pil, polisi juga mengamankan dua pak plastik klip bening serta satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi. Semua barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Cirebon Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seorang pemasok. Saat ini, kami masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi obat ilegal ini,” kata Otong, Senin (11/8/2025).

Otong menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan obat keras ilegal. Masyarakat diimbau melapor ke Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 jika menemukan indikasi peredaran,” ujarnya. (Haris)

BACA JUGA:  Dua Petinggi PT CSI Dituntut 10 Tahun Penjara
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *