Citrust.id – Polres Cirebon Kota memusnahkan barang bukti narkoba, obat-obatan terlarang, dan 4.123 botol minuman keras (miras) di eks Pusdiklatpri atau Mako Polres baru, Senin (14/9/2026). Pemusnahan tersebut dilakukan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon sebagai bagian dari pemberantasan peredaran narkoba, miras, dan penyakit masyarakat.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan menyebut barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari lebih dari 1.000 butir obat keras tertentu jenis tramadol, 121 butir ekstasi, 81 butir psikotropika, serta sabu seberat 75,39 gram.
Selain barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, polisi memusnahkan 4.123 botol miras yang diamankan dari hasil operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
“Untuk jenis sabu, kita berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 75,39 gram. Kemudian hasil miras operasi KRYD ini sebanyak 4.123 botol,” kata Bimantoro.
Keterangan tersebut disampaikan Bimantoro dengan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al-Afghany, Kasat Reskrim AKP Dr M Fadlillah, dan Kasat Lantas AKP Hadi Suryanto, Senin (14/9/2026).
Dalam pengungkapan perkara narkoba, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas para pelaku. Di antaranya telepon seluler dan alat timbang.
Bimantoro mengatakan, pola transaksi narkoba yang ditemukan polisi masih dilakukan dengan cara konvensional. Pelaku menggunakan sistem cash on delivery (COD) maupun melakukan pemesanan secara langsung.
“Modus operandi dari para pelaku ini masih menggunakan kegiatan-kegiatan konvensional dengan melakukan COD dan melakukan pemesanan secara langsung terkait dengan narkoba,” katanya.
Dari keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan, polisi memperkirakan sekitar 4.600 orang dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
“Untuk barang bukti berdasarkan jumlah total, kita mungkin bisa menyelamatkan sekitar 4.600 orang yang diduga akan menggunakan atau diedarkan oleh para pelaku ini ke wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” ungkap Bimantoro.
Selain pemusnahan barang bukti, dalam kegiatan yang sama polisi mengembalikan sejumlah kendaraan hasil pencurian kepada pemiliknya.
Pemusnahan narkoba, obat-obatan terlarang, dan ribuan botol miras itu menjadi bagian dari komitmen Polres Cirebon Kota bersama Forkopimda dalam menekan peredaran barang terlarang serta berbagai penyakit masyarakat di wilayah Kota Cirebon. (Haris)







