Polres Cirebon Kota Tangkap Tersangka Promosi Judi Online

Citrust.id – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas perjudian online yang tengah menjadi perhatian serius pemerintah, terutama oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (13/11/2024), Polres Cirebon Kota mengungkap kasus promosi judi online yang melibatkan seorang tersangka berinisial ANS, warga Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan, penangkapan itu merupakan bagian dari upaya intensif pihak kepolisian, dalam memerangi praktik perjudian online, baik melalui langkah preventif maupun penegakan hukum.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian online yang kini marak di masyarakat. Atensi dari Bapak Presiden Prabowo sangat jelas, yaitu memerangi segala bentuk konten terlarang yang merusak moral bangsa,” ujarnya.

AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, kasus itu bermula ketika tersangka ANS, dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal melalui salah satu platform media sosial.

Orang tersebut menawarkan ANS bayaran antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk mempromosikan situs judi online.

Iming-iming bayaran tersebut membuat ANS tergiur, sehingga ia setuju bergabung dalam grup komunitas yang terdiri dari empat anggota.

Setelah bergabung, ANS aktif mengiklankan situs judi tersebut di berbagai platform. Bahkan, ANS juga diberikan bonus Rp50 ribu untuk setiap orang baru yang berhasil direkrut ke dalam jaringan promosi judi itu. Dalam waktu singkat, ANS berhasil merekrut hingga 18 orang lainnya.

“ANS dijanjikan imbalan tambahan apabila berhasil merekrut anggota baru. Hal itu menunjukkan, bagaimana sindikat judi online memanfaatkan celah di media sosial untuk memperluas jaringan mereka,” tambahnya.

Dari penangkapan ANS, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan aktivitas promosi judi online itu.

BACA JUGA:  Banyak LHP Bermasalah, Majalengka Masuk Zona Kuning

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang distribusi konten perjudian. ANS terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

AKP Anggi Eko Prasetyo menambahkan, selain penangkapan itu, Satgas Pemberantasan Judi Online Polres Cirebon Kota juga telah melakukan upaya pemblokiran situs judi secara masif.

Hingga Oktober 2024, Polres Cirebon Kota telah mengajukan pemblokiran sebanyak 3.243 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.070 situs telah berhasil diblokir.

“Upaya pemblokiran ini merupakan langkah preventif yang diambil pemerintah untuk memutus akses masyarakat terhadap konten perjudian. Kami terus berkoordinasi dengan Kominfo untuk mempercepat pemblokiran situs-situs ilegal ini,” tegasnya. (Haris)

Komentar