Citrust.id – Kasus penelantaran bayi laki-laki yang ditemukan di area perkebunan Blok Manis, Desa Beber, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Majalengka mengamankan seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Pengungkapan kasus penelantaran bayi itu disampaikan Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Selasa (8/9/2026). Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Majalengka, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas.
Peristiwa bermula pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Seorang buruh tani yang sedang mencari rumput menemukan bungkusan kain rok berwarna hitam di kawasan perkebunan Blok Manis.
Bungkusan tersebut kemudian dibuka oleh saksi. Di dalamnya terdapat bayi laki-laki yang masih bernapas dan dalam kondisi berlumur darah.
“Saat saksi mendekati dan membuka bungkusan rok tersebut, ditemukan seorang bayi laki-laki yang masih bernapas dengan kondisi berlumur darah. Saksi kemudian membawa bayi tersebut ke rumah untuk dibersihkan, melaporkan ke perangkat desa, lalu merujuk bayi tersebut ke Puskesmas Panongan, Kecamatan Jatitujuh untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman.
Berdasarkan pemeriksaan medis, bayi tersebut memiliki panjang sekitar 44 sentimeter dengan berat badan 2,1 kilogram. Setelah menerima laporan penemuan bayi, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui pihak yang meninggalkan bayi tersebut.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Majalengka mengarah kepada seorang anak perempuan berusia 16 tahun. Polisi kemudian mengamankan anak tersebut untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
AKBP M Aldy Sulaiman menjelaskan, bayi itu dilahirkan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB dengan bantuan seorang temannya. Setelah proses persalinan, tali pusar bayi dipotong.
Bayi kemudian dibungkus menggunakan celana dan rok berbahan kain berwarna hitam. Sekitar pukul 06.30 WIB, bayi tersebut ditinggalkan di kawasan perkebunan yang berada di wilayah Desa Beber.
“Kami menangani kasus ini dengan sangat berhati-hati sesuai prosedur hukum yang berlaku, khususnya mematuhi asas peradilan pidana anak. Pembimbingan dan pendampingan khusus disiapkan selama proses penyidikan,” jelas AKBP M Aldy Sulaiman.
Dalam proses pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu potong rok berwarna hitam yang digunakan sebagai alas pembungkus bayi dan satu lembar surat keterangan hasil pemeriksaan medis.
Perkara tersebut disangkakan sebagai tindak pidana penelantaran orang (anak) sebagaimana diatur dalam Pasal 430 jo. Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut berupa penjara paling lama lima tahun.
“Saat ini proses penyidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Majalengka dengan mengedepankan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam UU SPPA,” pungkasnya. (Abduh)







