Citrust.id – Sebanyak 201 botol dan kemasan minuman keras (miras) berbagai merek diamankan personel Polres Cirebon Kota saat Operasi Pekat di sebuah toko wilayah Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Jumat (11/09/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Penyitaan tersebut dilakukan setelah petugas memeriksa sejumlah ruangan yang diduga digunakan untuk menyimpan minuman beralkohol.
Operasi Pekat itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M. Pemeriksaan melibatkan personel gabungan dari Satuan Resnarkoba, Satintelkam, Sipropam, Satsamapta, dan Sidokkes.
Petugas menyisir sejumlah ruangan di toko tersebut untuk memastikan ada tidaknya penyimpanan minuman beralkohol. Barang yang ditemukan kemudian didata, sementara surat tanda penerimaan minuman beralkohol diserahkan sebagai bagian dari penanganan barang hasil kegiatan kepolisian.
Dari pemeriksaan itu, polisi mengamankan berbagai jenis minuman keras. Barang tersebut terdiri atas 5 botol AO, 3 botol Kolesom, 3 botol Api Ungu, 2 botol AO Mild, 1 botol Api Hijau, 7 botol Anggur Merah, 11 botol Singaraja, 3 botol Rajawali Ungu, 10 botol Paloma, 9 botol Atlas, 9 botol Heineken, 3 botol Guines, dan 7 botol Draft Beer.
Selain itu, petugas menemukan 10 botol Beer Bintang, 26 botol Bintang Radler kecil, 6 botol Soju, 6 botol Mixmax, 22 botol Smirnoff Ice, 1 botol Iceland Vodka, 2 botol Gilbeys, 3 botol Anggur Putih, 1 botol Kou Zi Au, 13 botol Kawa Kawa, 5 botol Api, dan 1 botol Vibe.
Barang lainnya berupa 18 kaleng Beer Bintang, 12 kaleng Heineken, 1 kaleng Beer Bali Hai, serta 1 kaleng Beer Black Panther. Jika seluruh barang hasil pemeriksaan digabungkan, jumlah yang diamankan mencapai 201 botol dan kemasan minuman keras dari berbagai merek serta jenis.
AKP Shindi Al Afghany mengatakan Operasi Pekat menjadi langkah kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Upaya tersebut sekaligus ditujukan untuk mencegah potensi gangguan yang dapat muncul akibat penyalahgunaan minuman beralkohol.
“Operasi Pekat ini merupakan upaya kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, sekaligus mencegah berbagai potensi gangguan yang dapat muncul akibat penyalahgunaan minuman beralkohol,” ujarnya.
Menurut dia, peredaran dan konsumsi miras perlu mendapat perhatian karena konsumsi secara berlebihan dapat meningkatkan risiko perilaku agresif, perkelahian, kekerasan, kecelakaan, hingga persoalan sosial lainnya.
Karena itu, pencegahan peredaran minuman keras dinilai tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi kondisi di lingkungan masing-masing dan menyampaikan informasi jika menemukan aktivitas yang berkaitan dengan penyimpanan maupun penjualan miras.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras dan tidak melakukan penjualan maupun peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran miras, khususnya apabila keberadaannya berpotensi menimbulkan gangguan di lingkungan sekitar,” kata AKP Shindi Al Afghany.
Kasat Resnarkoba menambahkan, informasi dari masyarakat dapat membantu petugas dalam mencegah peredaran minuman keras. Laporan dapat disampaikan apabila warga mengetahui adanya aktivitas penyimpanan, penjualan, atau peredaran miras di lingkungan tempat tinggal maupun tempat usaha.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penjualan minuman keras yang dapat mengganggu masyarakat. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 agar informasi yang disampaikan dapat segera diterima dan ditindaklanjuti oleh petugas,” pungkas AKP Shindi Al Afghany. (Haris)







