Citrust.id – Kasus titip dana yang sempat menyita perhatian publik di Kota Cirebon akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restoratif justice. Kesepakatan damai tercapai antara pelaku, Tia Aprila, dan para korban, setelah Tia mengembalikan seluruh kerugian yang nilainya mencapai lebih dari Rp800 juta.
Kasus itu sebelumnya menjadi sorotan usai pihak Polres Cirebon Kota menjemput Tia di Semarang, setelah dua kali pemanggilan diabaikan.
Tia sempat ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya menyelesaikan permasalahan dengan korban secara damai.
“Saya minta maaf telah membuat gaduh. Namun kini saya sudah menyelesaikan persoalan ini dengan para korban,” ujar Tia, Senin (11/8/2025), didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Iqbal, Medira Anggraini, dan Yosi Achdian.
Menurut Tia, kerugian senilai Rp800 juta lebih dibayarkan kepada 15 anggota yang terdata di Polres Cirebon Kota serta puluhan anggota lainnya.
“Saya tetap membuka ruang jika ada korban lain. Seluruh kerugian dibayar lunas, tidak ada yang dicicil,” tegasnya.
Tia memaparkan, usaha titip dana yang ia jalankan dimulai pada 2023 dengan tawaran keuntungan hingga 20 persen. Dana yang dihimpun kemudian dipinjamkan ke pihak lain.
Namun, pada April 2024 usaha tersebut macet karena sejumlah peminjam gagal mengembalikan dana dan menghilang. Total peminjam yang bermasalah mencapai lebih dari 20 orang dengan nilai sekitar Rp1 miliar.
Sementara itu, kuasa hukum Tia, Muhammad Iqbal, menepis kabar yang menyebut kerugian korban mencapai Rp2 miliar.
“Yang benar adalah Rp800 jutaan. Bahkan, sebagian korban sudah sempat menerima keuntungan sebelum kasus ini dilaporkan,” jelasnya.
Usai kesepakatan damai, Tia tetap diwajibkan melakukan wajib lapor ke Polres Cirebon Kota. Pihaknya juga berkomitmen untuk mengejar para peminjam yang belum mengembalikan dana kepada Tia. (Haris)