Citrust.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon resmi mengumumkan hasil uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Kota Cirebon untuk masa jabatan 2025–2029.
Ketua Tim Uji Kepatutan dan Kelayakan DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, menyampaikan, proses seleksi telah berlangsung sesuai prosedur yang berlaku. Hasil seleksi itu telah dilaporkan kepada Ketua DPRD dan diserahkan kepada Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, untuk proses penetapan lebih lanjut.
“Hasil fit and proper test ini telah kami umumkan setelah melalui seluruh prosedur. Dari Komisi I diserahkan ke Pimpinan DPRD, kemudian diteruskan kepada Wali Kota Cirebon untuk ditetapkan,” ujar Agung Supirno di Cirebon, Kamis (24/10/2025).
Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan tersebut berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
Berdasarkan surat pengumuman hasil uji kepatutan dan kelayakan Nomor: P/500.12/1282/DPRD/2025, yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, terdapat lima peserta dengan nilai tertinggi yang ditetapkan sebagai anggota KID Kota Cirebon terpilih periode 2025–2029.
Kelima peserta yang lolos seleksi tersebut adalah:
- Agung Soedijono
- Ibnu Abdillah
- Luthfiyah Handayani
- Ekky Bahtiar
- Akhmad Junaeri
Sementara itu, peserta yang menempati peringkat keenam hingga ke-15 tetap masuk daftar peringkat sebagai calon pengganti antarwaktu (PAW) apabila salah satu anggota terpilih mengundurkan diri atau tidak dapat menjalankan tugasnya.
Daftar peserta cadangan tersebut yaitu: Tuty Syarifah Syahputri, Angga Gumilar Rasmita, Jauhari, Sutisna, Didi Nursidi, Setia Herawaty, Tri Helvian Utama, Jaja Sulaeman, Bambang Wirawan, dan Hendriawan Angga Maradeka.













