Citrust.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Pekalipan, Kota Cirebon.
Seorang pria berinisial A.F. (51), warga Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, diamankan petugas pada Rabu malam (22/10/2025).
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Kebon Cai, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit II Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di lokasi beserta barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 45 paket sabu siap edar dengan berat total 39,5 gram, satu timbangan digital, satu pak plastik klip bening, dua lakban bertuliskan “fragile”, satu lakban hitam, satu alat hisap sabu, dua pipet kaca, dua korek api gas, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street hitam bernomor polisi E 4662 XY.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Samsung warna biru donker yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi. Semua barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, A.F. berperan sebagai pengedar yang mengedarkan sabu dalam paket kecil di wilayah Kota Cirebon. Polisi kini tengah menelusuri jaringan peredaran yang terhubung dengan tersangka untuk mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini bisa terungkap,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan A.F. sebagai tersangka dan menaikkan status kasusnya ke tahap penyidikan. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas administrasi dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati serta denda miliaran rupiah. (Haris)













