Kecelakaan Lalu Lintas Dijamin BPJS Kesehatan atau Tidak? Ini Penjelasannya

  • Bagikan
Kecelakaan Lalu Lintas Dijamin BPJS Kesehatan atau Tidak?
Kecelakaan lalu lintas dijamin BPJS Kesehatan atau tidak?. (Ist.)

Citrust.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas dijamin oleh BPJS Kesehatan. Mekanisme penjaminan bergantung pada kronologi dan jenis kecelakaan yang dialami korban.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan, kecelakaan lalu lintas dapat dijamin BPJS Kesehatan, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah laporan resmi dari kepolisian.

“Laporan Polisi ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas. Kebanyakan dari kita mungkin mengira kecelakaan lalu lintas itu penjaminnya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan saja. Namun sebetulnya ada instansi lain yang berperan, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), dan PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau penjamin lainnya,” kata Rizzky, Sabtu (9/8/2025).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Kategori tersebut masuk sebagai kecelakaan kerja, yang penjaminnya adalah BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau pemberi kerja sesuai ketentuan.

Adapun kecelakaan lalu lintas yang dijamin BPJS Kesehatan adalah kecelakaan tunggal, yakni yang tidak melibatkan kendaraan lain. Sementara kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain (kecelakaan ganda) menjadi tanggung jawab Jasa Raharja sesuai mekanisme dan batasan biaya yang berlaku.

Jika Laporan Polisi menetapkan peristiwa sebagai kecelakaan ganda, Jasa Raharja menjadi penjamin pertama dengan batas biaya maksimal Rp20 juta. Apabila biaya perawatan melebihi batas tersebut, penjaminan dapat dialihkan ke BPJS Kesehatan, BPJamsostek, PT Taspen, atau PT ASABRI.

“BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan yang membahayakan diri seperti balapan liar atau aksi berisiko lainnya. Untuk meminimalisir risiko, patuhi peraturan lalu lintas, gunakan helm dengan benar, bawa surat-surat lengkap, dan pastikan status kepesertaan JKN aktif,” ujar Rizzky. (Haris)

BACA JUGA:  Begini Isi Gugatan Affiati untuk Pertahankan Jabatan Ketua DPRD Kota Cirebon
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *