Dua Anggota Polres Cirebon Kota Dipecat karena Terlibat Narkoba

  • Bagikan
Dua Anggota Polres Cirebon Kota Dipecat karena Terlibat Narkoba
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar. (Foto: Haris/Citrust.id)

Citrust.id – Polres Cirebon Kota menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.

Sanksi tegas tersebut dijatuhkan sebagai tindak lanjut dari putusan sidang etik dan disiplin yang telah berkekuatan hukum.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, dua anggota yang diberhentikan masing-masing berinisial Dimas dan Suprapto.

Keduanya terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, dengan salah satu di antaranya melakukan pelanggaran secara berulang.

“Ini merupakan pelanggaran berulang. Banyak pelanggaran yang telah dilakukan, termasuk yang terakhir terlibat kasus narkoba. Kami secara tegas memberikan sanksi PTDH karena komitmen kami tidak akan memberikan ruang kepada anggota yang terlibat narkoba,” ujar Eko Iskandar, Senin (29/12/2025).

Ia menjelaskan, satu personel lainnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sehingga dijatuhi sanksi yang sama berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

“Ini merupakan wujud komitmen kami, mulai dari pimpinan Polri tingkat Mabes, Polda, hingga Polres, untuk memberikan sanksi yang tegas, profesional, dan proporsional sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap institusi Polri,” kata Eko.

Menurut Eko, tindakan tegas tersebut penting dilakukan untuk menjaga marwah institusi kepolisian sekaligus memberikan efek jera bagi personel lainnya.

Ia menegaskan, sebagian besar anggota Polri di lingkungan Polres Cirebon Kota tetap bekerja secara profesional, tulus, dan ikhlas dalam melayani masyarakat.

“Masih banyak anggota Polri yang bekerja dengan baik dan penuh dedikasi. Karena itu, oknum yang mencederai nama baik institusi harus ditindak tegas,” ucapnya.

Sebagai upaya pencegahan, Polres Cirebon Kota secara rutin melaksanakan pemeriksaan urine secara acak terhadap personel, serta melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap anggota yang dinilai berpotensi melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:  Kapolres Cirebon Kota Beri Dukungan Morel kepada Anggota yang Isoman

“Kami juga menerapkan mekanisme pengawasan berjenjang, mulai dari pimpinan hingga fungsi pengawasan seperti Propam dan Paminal. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti melakukan penyimpangan, terlebih jika pelanggaran tersebut bersifat fatal,” tutur Eko Iskandar. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *