Citrust.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Cirebon mendorong Pemerintah Kota Cirebon agar mengalokasikan minimal 5 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.
Dorongan tersebut disampaikan merujuk pada Pasal 230 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang kewajiban pemerintah daerah dalam mendanai sarana prasarana dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan melalui APBD kabupaten/kota.
“Kami mendorong pemerintah kota dalam membahas APBD agar mengacu pada regulasi yang ada,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis, di Gedung Griya Sawala, Senin (30/6/2025).
Menurut Umar, kelurahan, sebagai ujung tombak pemerintahan paling dekat dengan masyarakat, memahami secara langsung persoalan yang terjadi di lingkungan mereka.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk kelurahan sangat minim dan tidak proporsional dengan kebutuhan.
“Anggarannya sangat kecil, sementara persoalannya sangat banyak. Ada salah satu kelurahan yang hanya dialokasikan Rp 50 juta per tahun, itu pun dibagi ke beberapa RW,” ungkapnya.
Umar menambahkan, berdasarkan amanat undang-undang, setelah APBD dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK), minimal 5 persen dari sisa anggaran tersebut seharusnya diperuntukkan bagi belanja kelurahan. Anggaran itu digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat serta pengembangan sarana dan prasarana infrastruktur.
“Kegiatannya untuk pemberdayaan masyarakat dan pengembangan infrastruktur di tingkat kelurahan,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan berharap langkah itu mendapat respons positif dari pemerintah kota sebagai bentuk komitmen terhadap pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kota Cirebon.
“Kita berharap ada goodwill dari pemerintah, ya minimal secara bertahap mulai 2026 ada peningkatan, paling tidak 2 atau 3 persen dulu,” kata Umar menegaskan. (Haris)