Gerombolan Bermotor Rusak Warung, Dua Pelaku Ditangkap

  • Bagikan
Gerombolan Bermotor Rusak Warung, Dua Pelaku Ditangkap
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar. (ist.)

Citrust.id – Kelompok bermotor diduga salah sasaran saat melakukan aksi brutal di kawasan Pekiringan, Kota Cirebon. Mereka menyerang sebuah warung milik warga, merusak fasilitas, hingga membawa sejumlah barang milik korban dalam insiden yang terjadi pada Minggu (3/5/2026) malam.

Polres Cirebon Kota kini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perusakan dan pencurian dengan kekerasan tersebut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi yang sempat membuat warga resah itu.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, peristiwa bermula saat korban tengah berjualan di warungnya sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, suasana mendadak mencekam ketika rombongan kelompok bermotor datang dan melakukan penyerangan.

“Korban saat itu sedang berjualan. Tiba-tiba didatangi sekelompok orang yang kemudian melakukan pengejaran, masuk ke warung, melakukan perusakan, dan setelah itu melakukan pencurian terhadap beberapa barang milik korban,” ujar Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Dr. M. Fadlillah dan Kasie Humas Polres Cirebon Kota AKP Aris Hermanto, Senin (11/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan enam orang untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, dua orang berinisial RS (44) dan PS resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, aparat kepolisian masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jumlah massa yang datang ke lokasi diperkirakan mencapai sekitar 60 orang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tongkat baseball, sebilah sangkur, dua jaket kelompok bermotor, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Beruntung tidak ada korban luka dalam insiden itu. Namun, warung milik korban mengalami kerusakan cukup parah akibat aksi perusakan yang dilakukan para pelaku.

BACA JUGA:  Tahanan Narkoba Menikah di Polres Cirebon Kota

AKBP Eko Iskandar menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan kelompok bermotor yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Hal-hal seperti ini menjadi atensi kami. Kami tidak akan membiarkan aksi kekerasan dan perusakan terus terjadi di wilayah Cirebon,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *