FORMASI Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Kabupaten Cirebon ke Kejati

  • Bagikan
FORMASI Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Kabupaten Cirebon ke Kejati
Ketua Umum FORMASI, Adv. Qorib, S.H., M.H., (ist.)

Citrust.id – Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon memasuki babak baru.

Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOS ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah menemukan indikasi penyimpangan anggaran dengan nilai mencapai hampir Rp7 miliar.

Laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus). Langkah itu dilakukan berdasarkan hasil investigasi FORMASI yang merujuk pada temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, penelusuran dokumen, serta hasil audiensi dengan Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Ketua Umum FORMASI, Adv. Qorib, S.H., M.H., mengungkapkan, total nilai temuan yang dilaporkan mencapai Rp6.967.500.704,79. Angka tersebut terdiri atas belanja yang dinilai tidak tepat sasaran sebesar Rp1.819.343.300 dan indikasi kerugian negara senilai Rp5.148.157.404,79.

Menurut FORMASI, besarnya nilai temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan yang tidak lagi dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata. Organisasi tersebut menilai dugaan pelanggaran berpotensi dilakukan secara sistematis dan melibatkan berbagai pihak dalam tata kelola pendidikan di Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan temuan BPK dan investigasi lapangan, FORMASI menemukan dugaan pengumpulan Dana BOS melalui mekanisme Koordinator Wilayah (Korwil) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dengan nilai mencapai lebih dari Rp4,8 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan peserta didik sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis penggunaan Dana BOS.

Selain itu, FORMASI juga menemukan dugaan pemotongan dana melalui mekanisme payroll terhadap kepala sekolah dan guru. Tidak hanya itu, terdapat pula dugaan penerimaan kembali dana dari penyedia barang dan jasa yang mengarah pada praktik kickback, serta penyetoran pajak yang diduga tidak sesuai prosedur.

BACA JUGA:  Isak Tangis Keluarga Sambut Kedatangan Jenazah Korban Longsor Banjarnegara Asal Cirebon

Qorib menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengembalian uang semata. Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidananya. Oleh karena itu, proses hukum harus tetap berjalan sampai ditemukan siapa pihak yang bertanggung jawab,” ujar Qorib.

Dalam laporan tersebut, FORMASI meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan penggunaan Dana BOS yang menjadi objek temuan BPK.

Pihak yang dimaksud antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Sekretaris Dinas Pendidikan, kepala bidang terkait, seluruh Korwil yang menjabat saat peristiwa berlangsung, pengurus dan anggota K3S, pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), kepala sekolah yang terlibat dalam objek temuan BPK, hingga penyedia barang dan jasa yang diduga terkait praktik kickback.

FORMASI menilai perkara ini harus menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola pendidikan di Kabupaten Cirebon agar lebih transparan dan akuntabel.

“Langkah hukum ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah. Kami tidak sedang menyerang institusi pendidikan, tetapi justru berupaya menyelamatkan dunia pendidikan dari praktik-praktik yang merugikan peserta didik dan keuangan negara,” kata Qorib.

Ia menambahkan, kasus tersebut menjadi alarm serius atas lemahnya pengawasan internal dan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran pendidikan.

“Jika temuan BPK hampir tujuh miliar rupiah ini tidak diusut tuntas, maka publik akan kehilangan kepercayaan terhadap komitmen pemberantasan korupsi. Pemerintah Kabupaten Cirebon harus menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk membersihkan diri, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aparaturnya, serta memperkuat sistem pencegahan korupsi agar kejadian serupa tidak terulang pada masa mendatang,” ujarnya.

BACA JUGA:  Enam Pendamping Desa Mundur dari Panwascam, 3 Orang Bertahan

FORMASI berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dapat menangani perkara tersebut secara profesional, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu. Organisasi itu juga meminta agar status penanganan perkara segera ditingkatkan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, FORMASI mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, insan pendidikan, dan media massa untuk turut mengawal proses penegakan hukum demi terwujudnya tata kelola pendidikan yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan peserta didik. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *