Citrust.id – Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, bergerak cepat mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Melalui penyelidikan dan penyidikan intensif, Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap seorang pria berinisial NS yang diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur di Kabupaten Majalengka.
Pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut dilakukan di bawah kepemimpinan dan pengawasan langsung Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H. Perkara ini terungkap setelah keluarga korban membuat laporan resmi kepada Satreskrim Polres Majalengka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, penyidik menemukan dugaan bahwa tersangka melakukan tindak pidana terhadap dua korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang kali sejak 2021 hingga terakhir diketahui terjadi pada pertengahan Mei 2026 di sebuah rumah di Desa Kawunggirang, Kecamatan Majalengka.
Kasus ini terungkap ketika korban berinisial AK memberanikan diri melarikan diri dari rumah tempat tinggalnya bersama tersangka. Dalam kondisi trauma dan menangis, korban kemudian menemui pelapor dan menceritakan seluruh dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya, termasuk yang diduga juga menimpa saudara sepupunya berinisial AD.
Berbekal laporan korban dan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik Satreskrim Polres Majalengka bergerak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi keterangan saksi-saksi, surat Visum Et Repertum, serta pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka NS dijerat dengan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana penjara yang berat.
“Saat ini penyidik Satreskrim Polres Majalengka tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” demikian keterangan yang disampaikan Polres Majalengka.
Selain menuntaskan proses hukum terhadap tersangka, Polres Majalengka juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. (Abduh)













